Pihak Termohon Hadirkan Bukti-bukti ke Persidangan

Senin, 19 Februari 2018

Palembang, Sumselupdate.com – Praperadilan yang dimohonkan Gunawati Kokoh Thamrin alias Gunawati Pandarmi atas termohon Polresta Palembang dan Kejari Palembang kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, Senin (19/2/2018) dengan agenda menampilkan alat bukti dari termohon.

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB dan kembali dilanjutkan sore harinya setelah sempat ditunda dipimpin Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan menampilkan sejumlah alat bukti dari termohon, yaitu Laporan Polisi Nomor LPB/594/III/2017/SPKT tanggal 08 Maret 2017.

Read More

Selanjutnya, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP lidik/1033/III/2017/SPKT tanggal 08 Maret 2017 dan dilampir dengan hasil penyeldiikan, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPsidik/4209/X/2017/Reskrim tanggal 14 Oktober 2017. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palembang dengan nomor Surat: SPDP/533/XII/2017/Reskrim tanggal 31 Oktober 2017 dan juga dikirimkan kepada terlapor dan pelapor.

Lalu, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Ir Rinaldi Affandin, BAP Saksi Pelapor Deny Mulyawan Lie Ten Loij, BAP Saksi Irawansyah bin Mas’ud, BAP Saksi Ali Hadi bin H Arup, BAP Saksi Adam Sautin, BAP Saksi Sulaiman Hakim.

BAP Saksi Derry Ariadi, SH, MH bin M Adil Haitami, BAP Saksi Ahli DR Suparji, SH, MH, BAP Saksi Sahadi SE, MAB bin Sulkopli, BAP Saksi Hadi Johanes, BAP saksi Gunawati Kokoh Thamrin, BAP Saksi IR.Ong Irianto, BAP Tersangka Gunawati Kokoh Thamrin.

Gelar perkara 26 Desember 2017 dengan hasil kesimpulan menetapkan pemohon Gunawati Kokoh Thamrin alias Gunawati Pandarmi sebagai tersangka, Surat Ketetapan Nomor: SK/84/XII/2017/Reskrim tanggal 26 Desember 2017 tentang penetapan tersangka Gunawati Kokoh Thamrin alias Gunawati Pandarmi.

Lalu, surat panggilan pemohon Gunawati Kokoh Thamrin selaku tersangka Nomor S.Pgl/982/2017/Reskrim 27 Desember 2017, Berita acara pemeriksaan teknis kriminalistik TKP longsornya tanah pada pembangumnan ruang manager JM Food Center di Jalan Letkol Iskandar Palembang dengan No Lab: 4518/FDF/2017/ tanggal 27 Desember 2017.

Alat bukti terakhir yaitu pengiriman berkas perkara tersangka an. Gunawati Kokoh Thamrin alias Gunawati Pandarmi dengan nomor surat : SPB/94/II/RES.1.24/2018 tanggal 12 Februari 2018 kepada Kejaksaaan Negeri Palembang.

Kuasa Termohon dari Polda Sumsel, Kombes Pol John Mangundap menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Gunawati selaku pemohon sudah berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Semua bukti kita tampilkan. Jadi biarkan Majelis Hakim mempelajari. Intinya penyidik Polresta Palembang sudah professional.Besok (hari ini-red) kami akan melengkapi bukti surat yang belum lengkap dan saksi ahli dan saksi yang mengantarkan surat yang ke Walikota,” terangnya.

Sedangkan kuasa hukum dari pemohon T.Trianto mengatakan,sidang hari ini dengan agenda pembuktian dari polisi namun belum lengkap bukti hingga diskorsing sore hari ini.Tapi lanjut dan ternyata masih belum lengkap dan besok masih akan di lengkapi hingga sidang akan dilanjutkan besok pagi.

“Mereka menyangka klien saya tentang undangan bangunan pasal 46 ayat 1 yang berisi gedung bangunan itu menyalahi peraturan.Padahal gedung bangunan belum ada dan masih dalam tahap pembangunan.Kedua melanggar aturan termuat dalam undang2 dn polisi tidak bisa membuktikan itu karena iMB sudah keluar dan artinya semua persyaratan undang-undangsudah kita penuhi,” katanya.

Majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan menunda jalanya persidangan dan akan kembali dilanjutkan Selasa pagi (20/2) dengan agenda menghadirkan saksi dan surat sebagai alat bukti untuk termohon. “Silakan pemohon dan termohon mengajukan kesimpulan dan akan mengambil kesimpulan.Karena kalau tidak hari Rabu atau Kamis kesimpulan sudah akan dibacakan,” tukasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts