Sekayu, Sumselupdate.com – Memanfaatkan acara pesta yang digelar oleh masyarakat, tampaknya cukup efektif bagi pengedar narkoba untuk memasarkan barang haram miliknya kepada para pecandu nakoba.
Hal tersebut membuat Muhammad Ali (47) warga Desa Talang Piase Kec Lawang Wetan Kab Muba, harus berurusan dengan aparat. Karena saat acara pesta pernikahan di Desa Sungai Medak (C7) Kec Sekayu , Kab Muba, dia dibekuk Tim Reskrim Polsek Sekayu, pada Minggu malam (18/2/2018).
Kapolres Muba, melalui Kapolsek Sekayu AKP Hidayat Amin mengatakan bahwa, pelaku memang sudah lama menjadi incaran petugas.
“Pelaku sering menjual narkoba di wilayah kec Sekayu dan pada malam tersebut pelaku termonitor oleh kita, sedang berada di acara pesta pernikahan yang digelar oleh warga Desa Sungai Medak Kec Sekayu,” terang Kapolsek.
Tanpa menunggu lama, lanjutnya, tim langsung bergerak menuju ke tempat acara pesta tersebut dan tak menunggu begitu lama sekira pukul 20.30 wib pelaku berhasil ditangkap.
“Setelah dilakukan pengeledahan, ditemukan Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir berwarna merah muda, dengan logo banteng dengan berat 5,96 gram. Pil tersebut diletakkan di dalam bungkus rokok Sampurna yang tersimpan dalam saku celana Levis tersangka,” ucapnya lagi.
Ketika dilakukan interogasi, pelaku mengatakan bahwa pil ekstasi tersebut, ia jual seharga Rp. 250 ribu per butirnya. Dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan.
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tandasnya. (est)











