Baturaja, Sumselupdate.com – Wacana Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang akan menerapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di wilayah itu dengan sistem elektronik voting (E-Voting) dalam pemungutan suara, sepertinya bakal segera terwujud.
Ya, Pemkab setempat telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan E-Voting, sebagai payung hukum untuk memperkuat sistem pilkades serentak termasuk memasukan item-item yang berkaitan dengan e-voting tersebut.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda OKU, Romson Fitri SH, mengemukakan, Raperda tersebut masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2018 bersama 11 (sebelas) Raperda lainnya.
Ke-12 raperda tersebut, termasuk di antaranya Raperda berkaitan E Voting tadi, telah diajukan ke DPRD setempat. Namun belum disepakati lantaran belum masuk dalam tahap pembahasan.
“Raperda terkait e-voting tersebut merupakan Raperda penyempurnaan saja. Yakni Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Materi pokok yang akan dibahas yakni Pemilihan Kepala Desa Secara E Voting,” jelas Romson.
“Untuk pelaksanaannya setelah Perda ini disahkan nanti, itu tergantung ketersediaan insfrastruktur, sarana prasarana serta kesiapan perangkat pendukung lainnya,” pungkas Romson.
Sebelumnya diberitakan, bahwa pada tahun 2018 ini, ada 12 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak yang tersebar di 9 (sembilan) Kecamatan. Yakni, Desa Lubuk Kemiling, Desa Kedaton Timur, Desa Suka Pindah, Desa Sinar Bahagia, Desa Tanjung Makmur, Desa Espetiga, Desa Kemala Jaya, Desa Suka Maju, Desa Karang Agung, Desa Gunung Liwat, Desa Mekar Jaya dan Desa Sundan. (wid)











