Keberatan Atas Vonis Hakim, Ahmad Langsung Nyatakan Banding

Kamis, 18 Januari 2018
Terdakwa Ahmad menjalani persidangan di PN Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran divonis 11 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (18/1/2018), terdakwa Ahmad (42) langsung menyatakan sikap akan mengajukan upaya hukum banding.

“Dari bukti bukti dan keterangan para saksi, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan, pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan penjara,” ujar Yohanes.

Read More

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa Ahmad terlihat langsung berang dan tidak menerima putusan terhadap dirinya. “Saya tidak terima yang mulia. Karena narkoba itu bukan milik saya, waktu itu saya hanya mengantar Mirza dan setelah itu saya ditangkap polisi,” tegas terdakwa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erni Liliani SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun karena perbuatan terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Terungkap dalam surat dakwaan JPU, bermula pada 25 Agutus 2017 sekitar pukul 10.00 Wib setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba oleh terdakwa Mirza (berkas terpisah), kemudian anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan penyamaran dengan memesan narkoba kepada terdakwa Mirza.

Lalu mereka sepakat bertemu di kawasan Musi 2 dan membawa shabu seharga Rp43 juta. Lalu, keduanya kembali janjian bertemu di Mess Kereta Api, di Jalan Supeno. Lalu, terdakwa Mirza keluar dari mobil menemui saksi dengan membawa bungkusan makanan ringan yang didalamnya berisi shabu seberat 48,34 gram.

Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Mirza dan terdakwa Ahmad yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian dan diketahui serbuk haram tersebut didapat dari Diding (DPO). (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts