Palembang, Sumselupdate.com – Mendapat hukuman lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi, terdakwa Alex Iskandar (39), bos kafe ini masih memilih untuk pikir-pikir, Senin (25/7).
Oleh majelis hakim yang diketuai Mion Ginting, pemilik 2.000 butir pil ekstasi yang pernah dihukum atas kasus yang sama 2011 lalu ini diganjar pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.
“Saya pikir-pikir,” ucap Alex usai mendengar putusan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntutnya dihukum 14 tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Berdasarkan fakta persidangan terdakwa ditangkap di rumahnya di Jalan Rusman, Nomor 842, RT39, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, pada 22 Februari lalu.
Dari penggrebekan tersebut petugas mengamankan 2.000 butir pil ekstasi yang disimpan di kloset kamar mandi lantai dua rumah terdakwa. Barang haram tersebut diperoleh terdakwa dari Amoy (DPO).
Atas temuan tersebut terdakwa yang pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama 2011 yang lalu bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Palembang, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (pto)











