Puluhan Sekuriti PT Titan Sambangai Kantor Disnaker PALI, Ini Permintaannya

Kamis, 11 Januari 2018
Pertemuan Disnaker PALI dengan pekerja.

PALI, Sumselupdate.com – Puluhan security dari perusahaan batubara PT Titan menyambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (11/1/2018).

Kedatangan puluhan security itu guna meminta difasilitasi pertemuan dengan PT Andalan Anak Bangsa (AAB), perusahaan vendor untuk PT Sriwijaya anak dari Titan Group, yang bergerak di bidang pertambangan batubara, untuk menyampaikan serta meminta dikabulkan tuntutan yang menginginkan peningkatan status dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Read More

Karena dari keterangan sejumlah pekerja bagian security, ada 130 pekerja di perusahaan pertambangan batubara tersebut telah bekerja selama 6 tahun, namun sampai saat ini status mereka hanya sebagai PKWT.

“Kami bekerja dari tahun 2012, namun sampai sekarang sudah tiga kali ganti vendor. Pertama kami dibawah naungan PT Servo Lintas Raya (SLR) selama dua tahun, disambung kembali PT Karya Putra Surya Gemilang (KPSG) selama dua tahun juga, yang saat ini vendornya PT AAB, selama kami bekerja dan berganti-ganti vendor, tidak ada waktu jeda. Atas dasar itu, kami meminta kepada perusahaan agar mengangkat status kami menjadi PKWTT,” jelas Asmadi, salahsatu pekerja.

Dirinya juga mengancam, apabila tuntutan pekerja tidak diindahkan atau menemui jalan buntu, pekerja bakal memboikot operasional mobilisasi perusahaan.

“Saat ini kita tempuh dengan musyawarah atas perantara pihak Disnaker mencari jalan terbaik. Tapi kalau jalan ini buntu, kami bakal blokir perusahaan,” ancamnya seraya mengaku pernah mendapatkan intimidasi dari pihak perusahaan yang bakal memutus kontrak kerja kepada pekerja yang selalu memprotes perusahaan.

Sementara itu, Aryo Hadi Nugroho, Projek Manajer PT AAB, menyebutkan bahwa setelah pertemuan tersebut dirinya belum bisa memberi keputusan terkait permintaan pekerjanya tersebut.

“Kami harus laporkan permintaan pekerja kepada atasan kami, tetapi kami berpatokan pada undang-undang ketenagakerjaan. meski demikian, kami menjamin, seluruh pekerja akan tetap bekerja di perusahaan ini dengan syarat kinerjanya harus bagus,” katanya.

Menyikapi pertemuan tersebut, Usman Dani kepala Disnakertrans PALI berharap nantinya, apa yang dihasilkan bisa diterima pekerja tetapi tidak merugikan pihak perusahaan.

“Kami hanya memfasiltasi, tapi pada pertemuan ini ada titik terang. Meskipun masalah pengangkatan status pekerja masih nunggu hasil laporan manager perusahaan ke atasannya,tapi perusahaan menjamin pekerja akan tetap bekerja pada perusahaan tersebut,” tukasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts