PALI, Sumselupdate.com – Entah setan apa yang merasuki Apriansyah (29) warga Dusun I, Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal Kabupaten PALI hingga tega melakukan tindakan asusila terhadap gadis di bawah umur. Akibatnya dirinya terpaksa mendekam dalam hotel prodeo dalam waktu yang lama.
Dia diduga terlibat kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kejadian pemerkosan itu, terjadi pada 17 September 2015 lalu.
Bermula ketika Bunga (16) nama samaran sedang mandi di rumah tersangka. Tiba-tiba datang tersangka dari arah belakang korban dan langsung menyekap korban dengan menggunakan tangan. Selanjutnya tersangka langsung membawa korban ke kamar dan menyetubuhi korban
Kemudian tersangka mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau agar tak menceritakan perbuatan keji itu kepada orang lain.
Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan, SIk melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS yang disampaikan oleh Kabid Humas Polres Muara Enim AKP Arsyad membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan nomor Lp/ B-233/X/2015/sumsel/sek.p.
“Dia ditangkap Senin (8/1) sekitar pukul 13.30 saat berada di hajatan di Desa Babat tanpa ada perlawanan. Dari pengakuan pelaku ia menyesal melakukan perbuat keji itu, dan memohon maaf kepada korban dan keluarganya,” ucapnya.
Dijelaskannya kejadian itu, terjadi pada akhir tahun 2015 lalu. Namun, ditangkap pada awal tahun 2018 ini. “Pelaku dijerat pasal Pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas Iptu Acep YS.
Sementara sang tersangka mengaku kepada petugas khilaf atas perbuatan yang sudah dilakukannya.
“Aku khilaf melakukan itu dan mohon maaf,” singkat Apriasyah. (adj)











