Polda Sumsel Amankan 5,6 kg Sabu yang Diduga Milik Seorang Napi

Jumat, 29 Desember 2017
Petugas saat rilis tangkapan sabu-sabu.

Palembang, Sumselupdate.com – Sabu seberat 5,674 kilogram yang disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan terindikasi dimiliki oleh seorang narapidana Lapas Merah Mata bernama Ridwan alias Yoga (20).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menjelaskan, Ridwan merupakan narapidana kasus narkoba yang divonis tujuh tahun penjara dan baru satu tahun menjalani masa tahanan.

Read More

Kapolda menjelaskan, Ridwan memesan enam kilogram sabu kepada salah seorang narapidana yang mendekam di salah satu lapas di Medan, Sumatera Utara. Kemudian sabu dikirim melalui jalur darat dan diambil oleh tersangka Muhammad Ican (26), warga Jalan Pangeran Antasari, Lorong Kedipan, RT 14/3, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

“Ican merupakan suruhan RY. Ican ditugaskan untuk mengedarkan sabu tersebut di Palembang bersama dengan tersangka Apek,” ujar Kapolda saat gelar perkara, Jumat (29/11/2017).

Saat penggerebekan oleh anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel pada 25 Desember lalu, petugas menyita 5,674 kilogram sabu yang disimpan di dalam dua ransel milik tersangka Ican di kediamannya. Sementara 326 gram sisanya telah dipecah menjadi paket-paket kecil dan sudah beredar di Palembang.

Dari penangkapan Ican, penyelidikan berkembang dan mengarah kepada tersangka baru yakni Muhammad Husen alias Apek (19), warga Jalan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, dan seorang narapidana Lapas Merah Mata yakni Ridwan alias Yoga (20).

Apek diketahui merupakan suruhan Ican untuk mengedarkan sabu tersebut di wilayah Palembang dan sekitarnya. Sementara Ican merupakan suruhan Ridwan untuk mengelola sabu enam kilogram yang dibelinya tersebut.

Diketahui Ridwan, warga Jalan Pangeran Antasari, Lorong Manggis, Kelurahan  13 Ilir, Palembang ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel pada 15 April 2016 atas kasus narkoba dengan barang bukti kepemilikan narkoba seberat 10,71 gram seharga Rp11,5 juta.

Ridwan kemudian divonis hakim tujuh tahun pidana penjara serta pidana denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan penjara di Lapas Merah Mata.

“Saat ini napi tersebut pun sudah kami periksa. Masih kami kembangkan penyelidikannya. Ini baru puncak dari gunung es, ada yang lebih besar lagi dari ini.Ancaman hukuman mati terhadap ketiga tersangka berdasarkan pasal 112 Jo pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.Seandainya satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh lima orang, berarti penangkapan ini telah menyelamatkan 27.000 orang dari bahaya sabu,” jelasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts