Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim yang diketuai oleh Sobur Prasteyo, SH, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dengan denda 10 miliar subsider 3 bulan penjara terhadap terdakwa Andreas. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (13/12/2017).
“Perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340. Namun, perbuatan terdakwa terbukti pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 56 ke 1,2 KUHP”, putus hakim.
Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa langsung berkonsultasi dengan kuasa hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sejahtera Palembang, A Rizal, SH, dan Eka Sulastri, SH, langsung menerima putusan dari majelis hakim. “Saya terima yang mulia,” ujar terdakwa Andreas.
Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sofyan masih akan berkonsultasi dengan pimpinan sebelum menentukan sikap dengan waktu yang diberikan selama tujuh hari. “Kami pikir-pikir yang mulia,” terangnya.
Sebelumnya, perbuatan terdakwa menghabisi nyawa korban dan memperkosa korban, Putri, serta untuk menghilangkan jejak memasukkan ke dalam karung dijerat dengan pasal berlapis. Yakni UU Perlindungan Anak dan pasal 340 KUHP dengan ancama pidana mati. (tra)











