Palembang, Sumselupdate.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang kembali menggelar rapat paripurna ke-XXI masa persidangan ketiga tahun kerja 2017 dengan agenda pembahasan laporan reses dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang oleh Walikota Palembang.
Agenda lain dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Palembang di Jalan H Bastari Jakabaring Palembang, Senin (11/12/2017), disampaikan juga raperda inisiatif DPRD Kota Palembang tentang raperda kota layak anak.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palembang H Darmawan dihadiri Wakil Ketua DPRD M Adiansyah dan Wakil Ketua Mulyadi, anggota DPRD Palembang, Walikota Palembang H Harnojoyo serta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Palembang.
Rapat paripurna XXI yakni mendengarkan laporan hasil reses anggota DPRD Kota Palembang pada 20 hingga 25 November 2017, terbagi enam daerah pemilihan.
Untuk dapil I meliputi Kecamatan Alang-alang lebar, Sukarame dan Kemuning melalui jurubicaranya M Adiansyah, laporan hasil reses mereka disampaikan secara kolektif di hadapan Walikota Palembang serta SKPD di lingkungan Pemkot.
Dapil 2 Kecamatan Sako, Sematang Borang dan Kalidoni disampaikan oleh Ade Victoria, Dapil 3 meliputi Kecamatan Seberang Ulu 2 dan Kecamatan Plaju disampaikan oleh H Hidayat Comsu.
Dapil 4 Kecamatan Seberang Ulu 1 dan Kertapati disampaikan oleh H Fauzi Ahmad, dan Dapil 5 Kecamatan Ilir Barat 1, Ilir Barat 2, Kecamatan Bukit Kecil, dan Kecamatan Gandus oleh Hj. Nur Hiliyah.
Terakhir Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Ilir Timur 1 dan Ilir Timur 2 oleh Azanu Gentarv Nusantara.
“Reses ini saatnya anggota DPRD kembali ke daerah pemilihan guna bertatap muka serta menyerap aspirasi masyarakat,” ungkap Wakil Ketua DPRD Palembang M Adiansyah
Hasil reses anggota DPRD Kota Palembang selama sepekan yang dilaporkan tersebut, meliputi permasalahan infrastruktur, sarana pendukung pendidikan, kesehatan, layanan umum seperti PDAM, pemasang lampu jalan, peningkatan jalan, retensi, serta pelayanan program pemerintah yang belum maksimal seperti program PKH, KIS, dan KIP yang masih banyak ditemui kendala.
Sedangkan raperda yang disampaikan oleh Walikota Palembang H Harnojoyo, yakni raperda tentang penyelenggara kependudukan, raperda tentang penyelenggaran pelayanan publik, raperda tentang penyelenggaraan olahraga, dan raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, serta pencabutan Perda Nomor 18 tahun 2011 tentang pembinaan, dan retribusi izin gangguan.
Sementara itu, raperda inisiatif yang diajukan oleh anggota DPRD Kota Palembang meliputi raperda inisiatif DPRD tentang Kota Layak Anak yang disampaikan oleh Subagio Rahmat Sentosa. Raperda yang diajukan tersebut akan dibahas secara bersama-sama dengan anggota DPRD Kota dan mitra terkait.
Menangapi laporan hasil reses anggota DPRD, Walikota Palembang H Harnojoyo, mengungkapkan, apa yang disampaikan anggota wakil rakyat akan menjadi perhatian utama Pemerintah Kota Palembang dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“Apa yang dilaporkan oleh Anggota DPRD dari hasil reses akan menjadi perhatian utama kami,” katanya singkat.(adv)











