Kuras Harta Tetangga, Tiga Spesialis Bobol Rumah Digulung Petugas

Minggu, 19 November 2017
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Bermodus mancing ikan di sebuah tambak pemancingan, M Safnawi (27), Sutrisno (30), dan Sukarni (31), tiga  kawanan tersangka spesialis bobol rumah kosong, Jumat (17/11) malam menguras semua harta benda di kediaman korban Ardiasyah, tetangga ketiga tersangka sendiri.

Namun, selang satu hari melakukan bobol rumah, tiga orang sopir tangki minyak yang tinggal di kawasan Jalan  Padat Karya Kelurahan Talang Jambi, Sukarame ini berhasil dibekuk aparat Sat Reskrim unit Pidum Polresta Palembang, Sabtu (18/11/2017).

Read More

Tersangka berhasil dilacak keberadaannya, setelah satu HP milik salah satu tersangka tertinggal di kediaman korban saat kawanan ini melancarkan aksinya.

Menurut keterangan tersangka Safnawi, pencurian yang  mereka lakukan karena ada kesempatan ketika melihat korban sedang meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.

“Kami awalnya mancing di lokasi tak jauh rumah korban. Ketika melihat korban keluar rumah, niat jahat untuk membobol rumah korban muncul dibenak kami. Saya yang masuk kerumah korban dengan mencongkel jendela kamar korban, sedangkan dua teman saya memantau lokasi sekitaran rumah korban,” ujarnya.

Setelah masuk ke rumah korban, lanjut tersangka ini,  mengambil TV LCD, Ipad, dan HP yang berada di kamar korban.

“Korban itu masih tetangga kami, untuk TV sudah kami jual ke teman kami yang tinggal di Kertapati seharga Rp 900 ribu, sedangkan dua barang lagi belum sempat kami jual Pak!, uang penjualan kami bagi bertiga, dan uang itu sudah habis kami belikan kebutuhan sehari-hari,” terang tersangka ini menyesali perbuatannya.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Palembang, Iptu Azwan membenarkan adanya penangkapan ketiga tersangka spesialis bobol rumah kosong tersebut.

“Ketiganya, kita buru setelah petugas kami menerima aduan dari korban yang rumahnya baru saja kebobolan maling. Bermodal laporan itu, tim langsung melakukan penelusuran hingga menuai titik terang siapa dalang dalam semua ini. Tak mau berlama-lama kita langsung  mendatangi satu persatu rumah tersangka dan menggasak mereka untuk diamankan ke Polresta Palembang. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian,” tandasnya. (tra)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts