Muarabeliti, Sumselupdate.com – Polres Musirawas (Mura) kembali berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau. Pertama ditangkap Fahrulrozi (37) warga Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Kamis (16/11) sekitar pukul 15.30 Wib.
Kapolres Mura, AKBP Pambudi, SIK didampingi Kasat Res Narkoba AKP Forliamzons menerangkan bahwa Pelaku Fahrulrozi diamankan bersama rekannya Rudi Sarjio di rumahnya.
“Dari tangan Fahrulrozi, diamankan barang bukti shabu sebanyak 14 paket dengan berat 3,45 gram, berikut 1 satu pipet plastik, dua bungkus kotak rokok dan sembilan bungkus plastik klip kosong,” ujarnya.
Untuk pelaku Rudi Sarjio ini merupakan Residivis kasus narkoba ini, sudah 3 kali menjalani hukuman dan baru satu bulan keluar dari Lapas Narkoba Kelas IIA Lubuklinggau.
Setelah mengamankan Pelaku Fahrulrozi, berdasarkan Laporan Polisi LP/A-159/XI/2017/Sumsel/Res Mura 16 November 2017. Polres Musirawas langsung mengembangkan sindikat pengedar narkoba ini dan didapat keterangan dari pelaku Fahrulrozi, bahwa ia mendapat barang tersebut di wilayah Lubuklinggau.
Selanjutnya anggota langsung melakukan pengembangan dengan memburu tersangka Aji Koni (30) yang diketahui sedang berada di Kelurahan Batu Urip, Kota Lubuklinggau.
“Dari tangan Aji Koni diamankan barang bukti shabu sebanyak 10 paket dengan berat 0,88 gram, tiga skop kecil dari pipet plastik, tiga bungkus plastik klip kosong, satu dompet warna ungu, satu unit ponsel, tas kecil serta timbangan digital,” ujarnya.
Setelah mengamankan Aji Koni, Anggota mendapat informasi dari pelaku Aji Koni, juga dilakukan penangkapan dua orang pelaku lainnya Muharizal dan Romli yang saat itu sedang berada tak jauh dari lokasi penangkapan Aji Koni.
Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Muharizal tanpa perlawanan dan Romli. Saat Anggota mendatangi Muharizal, pelaku langsung membuang barang bukti shabu, namun dapat diketahui petugas.
“Setelah diamankan Muharizal mengaku memperoleh shabu dari Romli tak jauh dari lokasi. Pelaku Muharizal disuruh Romli menyebarkan narkoba tersebut. Sehingga secara bersamaan Muharizal dan Romli dapat diamankan,” jelasnya.
Dari tangan keduanya, Polres Musirawas mengamankan barang bukti shabu satu shabu dengan berat 1,11 gram, tiga buah skop dari pipet plastik, satu bal bungkus plastik klip kosong dan 1 satu unit hp merk hammer warna putih.
Para Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Musi Rawas untuk dilaksanakan proses penyidikan lebih lanjut. (ain)











