Ada Upaya Damai Kedua Pihak, Tuntutan Jaksa Belum Siap

Rabu, 15 November 2017
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Arsa (43) terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Iin Jaya di kawasan Jalan POM IX, depan Kolam Renang Lumban Tirta pada 26 Oktober 2010 lalu dengan agenda mendengarkan tuntutan batal digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/11/2017).

Pasalnya, surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sofyan belum selesai sehingga persidangan terpaksa ditunda hingga surat tuntutan selesai. “Memang agenda hari tuntutan, tapi karena belum siap dan keluarga terdakwa hendak mediasi untuk berdamai dengan korban jadi terpaksa ditunda,” ujar JPU.

Read More

Sedangkan pengacara terdakwa dari Posbakum Palembang Eka Sulastri menerangkan, harusnya hari ini menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun batal. “Sepertinya tuntutan belum siap,” jelas Eka.

Terungkap dalam surat dakwaan JPU, kejadian bermula ketika terdakwa yang merupakan warga Sei Lais Kalidoni itu menemui saksi Teguh pada 26 Oktober 2010 di depan Kolam Renang Lumban Tirta guna menanyakan sepeda motor yang digadikan terdakwa dengan Teguh.

Kemudian, Teguh datang menunggu di dalam pos jaga dekat Lumban Tirta bersama korban. Namun, karena terdakwa tersinggung jawaban Teguh yang mengatakan 15 hari lagi baru bisa dikembalikan, membuat Arsa emosi hingga mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik jaketnya.

Lalu menyerang Teguh, namun ternyata pisau tersebut mengenai betis sebelah kanan Iin dan setelah itu pelaku kabur, sedangkan korban meninggal dunia saat berada di rumah sakit. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts