Palembang, Sumselupdate.com – Setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan, Yanti (35), seorang ibu rumah tangga yang menjual anaknya yang beru berusia dua tahun dan Sri (41), sebagai perantara ditetapkan sebagai tersangka, Senin (13/11/2017).
“Keduanya (Yanti dan Sri) sudah kita tetap sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono melalui Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara.
Lanjut Yon, hingga kini kedua pelaku masih ditahan dan diperiksa untuk dilakukan pendalaman. Serta untuk motifnya karena masalah ekonomi. Serta pihaknya juga telah mengamankan barang bukti televisi, kasur, sepeda yang dibeli hasil penjualan bocah berinisial HD tersebut. Serta uang yang dihasilkan dari penjual HD senilai Rp25
juta.
“jujur saya mendapat uang pertama Rp10 juta dan ditambah lagi Rp2 juta, jadi seluruhnya Rp12 juta. Namun saya ketahui uang tersebut Rp25 juta ada di Sri,” ungkap Yanti ditemui di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Palembang.
Yanti yang kini tengah hamil 5 bulan itu juga mengaku, dirinya terpaksa menjual anaknya lantaran himpitan ekonomi. “Suami saya tidak tahu masalah ini. Karena uang kontrak nunggak 2 bulan tak dibayar sebesar Rp400 ribu. Jadi terpaksa saya lakukan ini, karena ditagih terus oleh yang punya kontraknya,” bebernya.
Diakui Yanti, HD merupakan anak bungsunya dari empat bersaudara. Dirinya pun sudah menikah dua kali, pertama dengan Abai dan yang kedua, suaminya bernama Joni. Dengan Joni hampir 2 minggu terakhir Yanti pisah ranjang, dikarena orangtua Joni yang sedang sakit-sakitan.
Sedangkan Sri mengaku dari hasil penjualan HD dirinya mendapat uang Rp25 Juta. “Seluruhnya Rp25 juta. Pertama Yanti saya beri uang Rp10 juta, lalu dua minggu terakhir saya tambah Rp2 lagi. Lalu saya berikan ke Abok Rp5 juta,” beber ibu anak empat itu.
Ketika disinggung soal nama Abok, saat diperiksa pertama kali di Polresta Palembang tak disebutkannya, Sri menuturkan, Aboklah pelantaranya. Abok berprofesi sebagai tukang ojek yang baru dikenalnya
3 bulan lalu. “Abok yang mengantar saya ke Cece pak, katanya cece mau adopsi, ungkapnya.
Lanjut Sri, ia juga dahulu pernah menjual seorang anak yang tinggal di daerah Pusri, karena ibu bayi tersebut butuh uang untuk menebus anaknya di rumah sakit.
Ungkap kasus ini bermula dari laporan Yanti (35) dan Joni (50) warga Jalan Cianjur, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, pada Jumat (10/11).
Menurut pelapor, putra mereka bernama Hendra (2) sudah diculik satu bulan lalu. Namun polisi merasa janggal dan akhirnya petugas SPKT bersama Satreskrim dengan dibantu anggota Polsek IT II mendatangi rumah pelapor untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lalu dari keterangan sejumlah saksi diketahui bahawa balita tersebut bukan hilang karena diculik, melainkan sudah dijual oleh Yanti kepada seseorang bernama Cece seharga Rp12 juta melalui perantara Sri. (tra)











