Palembang, Sumselupdate.com – Setelah mengetahui maklumat dan imbauan dari Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, tentang bahaya memiliki senjata api ilegal yang ditakutkan akan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
Sehingga mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, atau menyembunyikan senjata api, amunisi tau bahan peledak ilegal agar dapat berpartisipasi dengan sukarela menyerahkan ke Polda Sumsel, Polres maupun Polsek terdekat dan tidak akan diproses hukum.
Sebelum ditemukan atau tertangkap tangan oleh pihak kepolisian maka akan diproses hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.Menanggapi maklumat Kapolda, Herman Tamrin (50) tokoh masyarakat di wilayah Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju ini dimintai tolong untuk mengantarkan satu pucuk senjata api rakitan beserta dua buah amunisinya ke Polsek Plaju.
“Kami datang kesini untuk menyerahkan pistol dan amunisinya. Kami dimintai tolong oleh RB diantarkan kesini, karena beliau tidak berani menyerahkannya sendiri,” jelasnya, Jumat (10/11/2017).
Dikatakan Herman, dari keterangan yang didapat dari RB pistol tersebut merupakan milik temannya yang dititipkan kepadanya. Sudah lama, namun baru kali RB mau menyerahkan senpira tersebut. “Katanya bukan milik dia. Karena melihat ada himbauan Kapolda ini jadi diserahkannya ke Polsek. Baru semalam dikasihkan ke saya dan langsung kami serahkan ke Polsek,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Plaju AKP Rizka Aprianti menerangkan, maklumat Kapolda ini juga berkaitan dengan operasi sapu jagat yang digelar mulai 1-14 November 2017. “Baru ada satu warga yang menyerahkan senpira berserta amunisinya.Jadi kami himbau untuk menyerahkan senpira yang dimiliki sebelum tertangkap tangan,” tegasnya. (tra)











