Palembang, Sumselupdate.com – Setelah sidang empat kali ditunda, akhirnya Alex Iskandar (39), bos kafe yang tertangkap memiliki 2.000 butir pil ekstasi dituntut 14 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (29/6).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi, perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan hukuman 14 tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,” ujar JPU.
Usai jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Mion Ginting, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyiapkan materi pembelaan. “Sidang kita tunda dan dilanjutkan dua pekan ke depan,” tandasnya.
Dari fakta persidangan terdakwa ditangkap di rumahnya di Jalan Rusman, Nomor 842, RT39, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, pada 22 Februari lalu.
Dari penggrebekan tersebut petugas mengamankan 2.000 butir pil ekstasi yang disimpan di kloset kamar mandi lantai dua rumah terdakwa. Barang haram tersebut diperoleh terdakwa dari Amoy (DPO).
Atas temuan tersebut terdakwa yang pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama 2011 yang lalu bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Palembang, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (pto)











