Palembang, Sumselupdate.com – Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel meringkus empat tersangka perampokan terhadap sopir taksi online, Kamis (2/11) pukul 2.00 yang beraksi di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Keempat tersangka yang ditangkap yakni Untung Johan (31), Fengki alias Hendri (18), Indrajid (17) dan David Irwansyah (18). Para tersangka melakukan perampokan terhadap korban Hendi Gunawan pada 25 Oktober 2017 lalu.
Berdasarkan informasi, keempatnya ditangkap dari beberapa lokasi berbeda usai melakukan perampokan terhadap sopir taksi online. Para tersangka menggunakan modus sebagai penumpang. Saat tiba di tempat kejadian para tersangka mengancam korban menggunakan pisau serta menjerat leher korban menggunakan tali.
Korban yang sudah tidak berdaya diikat dan dibuang pelaku ke hutan. Kemudian baru lah para pelaku mengambil mobil korban untuk dijual ke daerah Muaraenim. Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari mobil korban yang telah dijual para tersangka.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, pihaknya sudah dapat laporan dari anggota kalau tersangka perampok taksi online sudah ditangkap. “Sekarang masih pengembangan untuk mencari mobil korban,” ujarnya.
Keempat tersangka dilumpuhkan menggunakan timah panas karena berupaya melarikan diri dari kejaran petugas saat hendak diringkus.
“Dari penangkapan keempat tersangka, diamankan barang bukti pisau yang digunakan untuk mengancam korban, satu ponsel untuk memesan taksi online, dan satu utas tali yang digunakan untuk mengikat korban,” ujarnya. (tra)











