Pedagang Pasar Atas Tuntut Ganti Rugi, Kepala Unit Pasar Atas: Kami Temukan Kejanggalan

Kamis, 26 Oktober 2017
Kepala Unit Pasar Atas Baturaja, Bulmi.

Baturaja, Sumselupdate.com – Persoalan penataan Pasar Atas Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sepertinya belum tuntas seluruhnya. Upaya penataan yang dilakukan oleh pemkab dengan melakukan pembongkaran lapak dan kios pedagang masih berbuntut tuntutan ganti rugi oleh beberapa pedagang.

Pemkab Muba sendiri tidak membongkar seluruh lapak dan kios milik pedagang, namun hanya beberapa saja di seputaran Jalan Warsito tepatnya di pintu masuk pasar. Namun pembongkaran ini diwarnai dengan aksi ujuk rasa puluhan pedagang yang terkena gusuran

Read More

Meskipun aksi ini sempat diredakan setelah ada tanggapan melalui wakil rakyat yang ditindaklanjuti dengan mediasi di gedung DPRD OKU pada beberapa waktu lalu.

Diketahui sekitar 74 kios semi permanen terbuat dari papan dan beratap seng yang dibangun tepat berada diatas trotoar, para pedagang meminta agar mendapat ganti rugi dari pihak unit pasar atas. Namun hal tersebut ditolak oleh pihak pasar karena terkesan ada rekayasa nama pedagang yang menuntut ganti rugi.

Kepala Unit Pasar Atas Baturaja, Bulmi saat dibincangi Sumselupdate.com mengatakan, pembongkaran kios tersebut bukan tanpa alasan karena itu untuk keindahan dan kebersihan pasar sehingga dapat tertata rapi.

“Di tahun ini Pemkab OKU dibawah kepemimpinan Bupati Kuryana Azis berhasil mendapatkan piala adipura, maka dari itu kita pertahankan dengan menata kembali pedagang yang berjualan di pasar atas ini,” ungkapnya.

Menurut Bulmi, Pasar ini sekarang sudah berjalan kondusif seperti semula dan sebagian pedagang yang kena gusur sudah bersedia menempati kios sementara yang telah dipersiapkan sebelumnya dan juga ada beberapa pedagang dipindahkan ke lokasi dilapangan Korpri berjarak sekitar 100 meter dari pusat Kota Baturaja.

Dari sini lah, lanjut Bulmi, sambil mereka (pedagang-red) menunggu pembangunan kios yang akan diberikan secara gratis seperti disampaikan anggota dewan saat pedagang berdemo di gedung DPRD OKU pada bulan lalu, semuanya telah sepakat dan kesepakatan itu telah dicatat dalam Notulen Pemkab OKU.

“Namun kini timbul masalah baru ada sekitar 42 daftar nama pedagang yang didampingi Pusbakum melaporkan hal ini secara perdata, mereka meminta ganti rugi pengembalian biaya pembuatan kios yang telah di bongkar padahal dalam surat pernyataan pembuatan kios yang telah mereka tanda tangani sebelumnya tercantum ada poin yang mengatakan bahwa kios yang mereka bangun tersebut akan menjadi milik Pemerintah PD pasar dan bersedia membongkar sendiri apabila diperlukan, kami juga menemukan kejanggalan dari 42 daftar nama pedagang yang melapor,” urainya.

Salah satunya mereka merasa jika dia (Pedagang) tidak pernah mencantumkan namanya di dalam daftar tersebut bahkan pedagang membantah bahwa telah ikut melapor atau menggugat dan untuk membuktikan keseriusannya pedagang telah membuat surat pernyataan yang berbunyi jika dia tidak akan menggugat pihak pasar baik secara pidana maupun perdata.

“Dalam hal ini kami akan terus mencari tahu nama-nama yang ada di daftar laporan itu mungkin saja masih ada nama lain yang sengaja dicatutkan, dan jika memang sesuai fakta kita juga akan bertanggung jawab terkait masalah ini,” tegas Bulmi. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts