Palembang, Sumselupdate.com – Selain dilaporkan karena telah diduga merusak pagar rumah milik Ismail Lie Cung Guan (50) yang terletak di kawasan Jalan Sultan Syahril Palembang, rumah miliknya ditempati terlapor HL (40) yang terbilang masih keluarganya sendiri.
Menurut Ismail, saat mendatangi Polresta Palembang, Minggu (26/6), dirinya melaporkan HL setelah diduga melakukan pengrusakan pagar rumahnya yang ditempati HL dan diduga merampas tanah tanpa hak milik Ismail.
Memang awalnya, baru diketahui kalau pagar rumahnya sudah dirusak pada Rabu (22/6) lalu. Tak hanya pagar rumah miliknya sudah dirusak oleh terlapor, bahkan HL bersama anaknya masih menempati rumah tersebut.
Padahan, sebelumnya ia pernah meminta terlapor untuk segera mengosongkan rumahnya dan sebagai ganti akan diberikan sejumlah uang untuk mengontrak rumah yang baru, namun sampai saat ini terlapor masih berada di rumah miliknya tersebut.
“Rumah itu sebenernya sudah saya jual, karena ada dia (terlapor-red) sampai sekarang uang sisa pembayaran belum di bayar oleh pembeli, sekitaran Rp600 juta lagi,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan dari korban, untuk segera dimintai keterangan.
“Kami akan memanggil terlapor untuk segera dimintai keterangan,” singkat dia. (Man)











