Pembunuhan Juru Parkir di Pasar 16 Ilir Terkuak, Pelaku Dibekuk Sedang Bersembunyi di Rumah Kosong

Kamis, 19 Oktober 2017
Tersangka Randi diamankan di Polresta Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah melakukan penyelidikan selama dua minggu akhirnya Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang mengamankan Randi Yuspian alias Andi (23) warga Jalan Dr M Isa, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang saat bersembunyi di rumah kosong tak jauh dari kediamannya,  Kamis (19/10/2017).

Andi ditangkap karena terlibat aksi pembunuhan yang mengakibatkan Zulkarnain (28), juri parkir yang ditemukan warga tewas di depan Toko Abbas, Pertokoan Tenggkuruk Permai, Pasar 16 Ilir Palembang pada Rabu (4/10) lalu.

Read More

Saat akan ditangkap, tersangka sempat berusaha kabur, karena tak ingin buronannya lepas, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terarah ke kaki kiri dan kanan tersangka, tak hayal tersangka pun terjatuh dari pelariannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya petugas pun mengelandangnya ke Mapolresta Palembang berikut barang bukti senjata tajam (sajam) jenis pedang dan jaket switer yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

Tertangkapnya tersangka ini adanya laporan dari keluarga korban yakni Yeni (34) warga Jalan Aiptu Abdul Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang yang masuk ke Mapolresta Palembang. Adanya laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka.

“Tersangka kita tangkap tak jauh dari kediamannya,  namun saat akan ditangkap tersangka berusaha kabur dan melakukan perlawanan kepada petugas dan dengan terpaksa kita mengambil tindakan tegas, ” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara.

Diakuinya,  kalau pihaknya masih akan melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya. “Kita masih mencari pelaku lainnya yang identitasnya sudah kita kantong,” ujarnya.

Saat ini tersangka sudah mendekam diselenggarakan tahanan sementara Mapolresta Palembang guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  “Atas ulahnya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 170 dengan hukuman diatas 5 tahun pidana,” tegasnya.

Sementara tersangka Randi saat ditemuin di ruang piket Unit Pidum Polresta Palembang mengakui perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban Zulkarnain. ” Ya saya yang melakukannya,” katanya sambil tertunduk malu.

Ia menceritakan, sebelum kejadian nahas yang menimpa korban. Kalau dirinya dan korban sama-sama sedang mengkonsumsi minuman keras jenis tuak, tak lama dari itu. Sambungnya,  kalau korban pun menantang dirinya, ” Saya ditantang, apo liat-liat dak seneng apo,” ujarnya menirukan ucapan dari korban.

Karena tersangka yang sedang terpengaruh miras tersebut, lantas membuat tersangka pun pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor dan mengambil sajam, ” Aku cari dio Pak, pas ketemu langsung aku kapak,” ungkapnya.

Diakuinya, kalau pada saat kejadian tersebut.  Dirinya tidak sendirian dalam melakukan aksi tersebut melainkan bersama temannya Riko  ” Saya dengan dia (Riko) yang melakukannya dia yang juga ikut menusuk korban, saya baru kenal dengan dia saat minum tuak di Pasar 16 Ilir,” pungkasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts