Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Deriyanto (32) warga Jalan Ali Gatmir, Lorong Masawah, Kelurahan 13 ilir Palembang divonis dua tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (19/10/2017).
Menurut majelis hakim yang diketuai Syarifudin SH, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 nomor 35 UU narkotika tahun 2009.
Meski hukuman tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Yessy SH, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum empat tahun penjara.”Saya pikir pikir yang mulia,” ujar Yessi usai mendengarkan putusan.
Terungkap dalam persidangan, penangakapan terdakwa bermula pada Rabu (19/7) sekitar pukul 14.00 di Lorong Terusan Laut, Kecamatan Ilir Timur II memiliki atau menyimpan narkotika jenis shabu pake kecil.
Pihak kepolisian yang mengetahui adanya informasi transaksi narkoba dari seorang kurir terhadap terdakwa. Melihat terdakwa sedang bertransaksi anggota langsung melakukan penggeledahan dan saat diperiksa terdakwa coba membuang barang bukti berupa satu paket kecil seberat 0,037 gram yang dibeli dari Aak DPO. (tra)











