Lagi, DPRD Minta Pemkot Palembang Bertindak Tegas, Ini Respon Manajemen Hotel Ibis

Selasa, 17 Oktober 2017
Suasana rapat lanjutan Komisi I DPRD Palembang bersama Organisasi Perangkat Daerah Pemkot Palembang terkait dugaan pelanggaran pembangunan Hotel Ibis, Selasa (17/10/2017).

Palembang, Sumselupdate.com – Untuk kesekian kalinya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang diminta untuk segera bertindak tegas terkait pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I yang dinyatakan sudah menyalahi aturan.

Penegasan ini mengemuka dalam rapat lanjutan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Selasa (17/10/2017).

Read More

Dalam dengar pendapat tersebut anggota Komisi I Antoni Yuzar, mengatakan, pelanggaran pembangunan Hotel Ibis sudah akut.

Menurutnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak bisa hanya dilakukan revisi, namun harus membuat izin baru. Karena sesuai Peraturan Daerah (Perda) Palembang Nomor 1 tahun 2017 Pasal 176 ayat 1 huruf C, tidak mengenal istilah revisi, namun harus mengajukan permohonan baru, jika IMB sebelumnya tidak sesuai dengan fungsi bangunan.

“Sesuai Perda itu, jika bangunan menyalahi dan tidak sesuai aturan harus buat izin baru. Tidak ada istilah revisi,” tegasnya.

Antoni Yuzar melihat pembangunan Hotel Ibis milik PT Thamrin Group banyak sekali melakukan pelanggaran yang jelas disengaja.

“Ini yang membuat kami selaku anggota dewan menyayangkan Pemerintah Kota Palembang yang seolah melakukan pembiaran seakan tidak berdaya menghadapi manajemen Hotel Ibis,” keluh politisi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Padahal jika bangunan yang melanggar aturan harus diberikan sanksi tegas, mulai dari administratif, denda hingga pidana.

Bahkan bisa dilakukan pencabutan izin jika memang tidak ada respon dari pemilih bangunan.

“Pembangunan Hotel Ibis ini sudah dari awal menuai masalah, jadi Pemkot Palembang jangan takut mengambil tindakan tegas. Apa lagi OPD sendirilah yang melapor bahwa ada pelanggaran (dalam pembangunan Hotel Ibis –red). Saya bingung kenapa IMB bisa keluar. Banyak kebohongan di dalamnya, mulai dari manipulasi luas bangunan hingga pembangunan yang tidak sesuai IMB sudah jelas ‘kan persoalannya,” pungkasnya.

Sementara itu anggota komisi I lainnya, Misobah HM Sahil mengatakan, Perda Kota Palembang dilanggar tapi tanpa ada sanksi tegas.

“Saya bertanya dengan anggota Polisi PP, Anda sudah memberikan surat peringatan sampai tiga kali. Apakah mereka berhenti bekerja. Anggota Polisi Pamong prajurit Kota Palembang mengatakan, jika pemberian SP tersebut tidak memberikan efek malah mereka masih bekerja,” ujar dia seraya menambahkan tidak ada istilah revisi IMB, namun harus membuat perizinan baru.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Palembang lainnya, Fauzi Achmad justru mempertanyakan surat pernyataan yang dibuat pihak Hotel Ibis yang diketahui oleh notaris.

Menurutnya, surat yang menyatakan bakal memenuhi kekurangan lahan parkir sebanyak 30 unit kendaraan roda empat itu tidak memiliki kekuatan hukum. “Saat ini, muka Pemkot Palembang sudah bisa diukur oleh pengembang nakal,” tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Palembang Endang Larasati Lelasari mengatakan, pihaknya menunggu sampai 19 Oktober 2017 agar OPD terkait mengeluarkan SP III untuk Hotel Ibis, sebagai dasar untuk pencabutan IMB.

“Sekarang distop. Kami minta Satpol PP untuk stand by di lokasi bangunan, untuk memastikan tidak ada aktivitas lagi,” terangnya.

Diketahui, dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 6 berbunyi, Walikota Palembang bisa melimpahkan wewenang pencabutan izin atau pembekuan izin kepada dinas DPM-PTSP melalui mekanisme SP sebanyak tiga kali. Maka pemerintah bisa mencabut atau membekukan perizinan.

Sementara itu, Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Palembang Dedi Harapan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan tiga kali.

Pertama dilayangkan pada 10 April 2017. Kemudian, kedua 17 April 2017 dan terakhir pada 3 Mei 2017.

Menyikapi rencana pencabutan izin dan mewajibkan pihak Hotel Ibis untuk membuat IMB baru, Sekda Palembang, Harobin Mustopa mengatakan, kalau memang pengembang tidak taat, pihaknya setuju langkah yang diambil dinas terkait bersama DPRD Palembang.

“Kami sifatnya menunggu perintah, jika ada perintah pembongkaran ya kita bongkar,” tegasnya

Terpisah, Praktisi hukum Mulyadi, SH, MH melihat persoalan ini sudah menjadi perhatian masyarakat, ketidaktegasan Pemkot dalam menegakkan Perda terhadap pengusaha besar ini, sangat kentara.

“Saya menilai bangunan ini susah sekali diatasi. Seharusnya sesuai Undang-undang Pemkot wajib membongkar bangunan tersebut karena cacat hukum, tapi ini malah susah sekali,” terang Mulyadi yang juga Ketua LBH PWI Sumsel ini.

Diceritakan Mulyadi, selama ini setiap bangunan liar atau bangunan yang tidak ada IMB oleh Satpol PP selalu dibongkar. Seperti pedagang kaki lima ataupun bangunan liar lainnya.

“Pol PP selama ini selalu membongkar bangunan liar atau yang tidak ada IMB, seharusnya tidak ada pilih kasih, bongkar saja bangunan tersebut (Hotel Ibis). Selama ini kan Pol PP yang menjalankan itu,” sindirnya

Sementara itu, Kuasa Hukum PT SBA satunya saat didampingi rekannya Ade Akbar, Iir Sugiarto menambahkan pelanggaran yang dilakukan pihak Hotel Ibis, dalam hal ini dilaksanakan oleh PT Indo Citra Mulia (PT. ICM) Thamrin Group sudah melanggar UU Nomor 28 Tahun 2002 Pasal 46 tentang bangunan gedung.

“Setiap pemilik dan pengguna bangunan gedung harus memenuhi ketentuan UU dan apabila melanggar dapat diancam pidana,” tambah Iir

Seharusnya Walikota Palembang lanjut Iir, dapat mengambil tindakan tegas sesuai dengan Perda yang berlaku dan jangan membiarkan permasalahan ini berlarut-larut, apalagi sudah sampai ke Pidana.

“Kita sudah melaporkan persoalan ini ke jalur Hukum. Untuk itu kami (Kuasa Hukum PT. SBA) meminta Walikota Palembang mengambil tindakan yang tegas, “singkatnya

Sebelumnya, Manajer Hotel Ibis, Hans Saiful saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengurus revisi IMB. Sedangkan izin tower crane sendiri, menurut dia,  sudah lama diurus.

“Kalau surat izin tower crane sudah lama diurus dan sesuai dengan instruksi Dewan Kota Palembang kita telah menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan,” kata Hans Saiful.

Sedangkan Publik Relations (PR) Hotel Ibis, Winda mengatakan, pengurusan izin semuanya diserahkan kepada pihak kontraktor.

“Tower crane sendiri sudah satu bulan dihentikan penggunaannya,” tandasnya. (yud)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts