Palembang, Sumselupdate.com – Puluhan karyawan Hotel Sandjaya Palembang menggelar unjukrasa di depan hotel, Jalan Kapten A Rivai, Senin (16/10/217), puluhan karyawan membentang poster dan spanduk, mereka meminta hak mereka, dan menuntut pihak hotel untuk membayar pesangon sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Ada hak kami yang tidak terpenuhi dan kami merasa dizolimi dan kami meminta apa yang menjadi hak kami, karena management hotel tidak ada pemberitahuan sebelumnya, dan diberhentikan secara sepihak,” ujar Sukma Wijaya Mewakili dari karyawan yang dipecat secara sepihak oleh pihak Hotel Sandjaya Palembang.
Tak hanya itu, pihak manajemen hotel tidak mengeluarkan apa yang menjadi hak karyawan seperti hak cuti dan selisih kenaikan upah minimum setelah melaporkan ke dinas ketenegakerjaan kerjaan yang dilakukan pertemuan antara pihak buruh dan perusahaan yang dimediasi oleh dinas ketenaga kerjaan (bipatrit), tetapi tidak ketemu jalan keluar (deadlock) dari Disnaker maupun pihak hotel.
“Sampai saat ini kami tidak menerima apa yang menjadi hak kami, namun sebaliknya hak yang semestinya kami terima malah dipotong rata-rata dipotong pesangon 30 persen,” keluhnya.
Hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak manajemen hotel, karena tidak ada ditempat. (adi)











