Jumlah Tidak Sama di Sipol, Dokumen Perindo OKU Dikembalikan

Rabu, 11 Oktober 2017
DPD Partai Perindo OKU mendaftar di Kantor KPU OKU,

Baturaja, Sumselupdate.com – Setelah pendaftaran partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibuka beberapa hari lalu, akhirnya hari ini terpantau ada satu parpol yang sudah mendaftarkan diri, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Diketahui Perindo menjadi partai politik pertama yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu (11/10/2017). Namun sayang pihak KPU belum dapat menerima proses pendaftaran.

Read More

Lantaran setelah diproses oleh tim verifikasi KPU setempat selama sekitar 3 jam, ternyata dokumen hardcopy Partai Perindo OKU berupa KTP/ KTA anggota partai, jumlahnya tidak sesuai dengan data yang ada di Sipol.

Sehingga, pihak KPU terpaksa menolak dan mengembalikan berkas Partai Perindo tersebut untuk segera diperbaiki.”Ada kekurangan KTP/ KTA sebanyak 27. Jadi terpaksa kita perbaiki dulu. Kalau tidak malam ini, mungkin besok pagi kita perbaiki,” ujar Ketua DPD Partai Perindo OKU Asbarudin di KPU.

Menurut Asbarudin, pihaknya mengentri jumlah anggota Partai Perindo OKU sebanyak 931 orang dengan bukti berupa fotocopy KTP/ KTA ke DPP Pertai Perindo. Kenyataannya, di dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), jumlah anggota Partai Perindo di OKU justru keluar angka 1.027 orang.

Dia pun mengakui kesalahan jumlah itu terjadi lantaran miskomunikasi dan misinformasi antar intern partai. “Di Sipol itu rupanya ada data yang ganda. Makanya, terjadi jumlah sebanyak itu (1.027),” katanya.

Pihaknya meyakinkan akan segera memperbaiki dokumen tersebut dan menambah kekurangan jumlah KTP/ KTA supaya klop dengan data yang ada di Sipol.

Sementara itu, Ketua KPU OKU Naning Wijaya didampingi Doni Mardianto dari divisi Hukum, menegaskan pihaknya akan mengembalikan berkas partai, jika tidak lengkap. Termasuk kepada Partai Perindo yang mendaftar siang tadi.

“Hari ini kita menyesuaikan jumlah data yang ada di Sipol dengan KTA/ KTP partainya per kecamatan. Kalau tidak lengkap, kita kembalikan. Persoalan ada ganda KTP/ KTA ganda, itu nanti. Ada tahapan tersendiri yakni penelitian administrasi,” jelasnya.

Dikatakan Naning, proses pendaftaran parpol ini masih akan bergulir dalam waktu cukup panjang. Seperti disinggung dia diatas, bahwa nanti  ada proses verifikasi dan penelitian administrasi yang akan dilaksanakan 17 Oktober sampai 16 November mendatang.

“Yang jelas, kalau sudah jumlah KTP dan KTA klop dengan data di sipol, kami terima. Kalau belum, masih ada waktu untuk diperbaiki. Dan perihal kekurangan Partai Perindo ini, akan kami laporkan ke KPU pusat melalui KPU Provinsi,” tandasnya. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts