Gelapkan Dua Mobil di Yogyakarta, Febriansyah Diciduk Sat Intelkam di Palembang

Jumat, 6 Oktober 2017
Tersangka Febriansyah digiring petugas Sat Intelkam Polresta Palembang lantaran menggelapkan dua mobil di Yogyakarta, Kamis (5/10/2017) sore.

Palembang, Sumselupdate.com – Usai kabur dari istimewa Yogyakarta lantaran buronan dalam kasus beberapa unit mobil berbagai jenis, akhirnya Febriansyah (31), warga Jalan Putri Dayang Rindu, RT 2, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang dibekuk petugas Sat Intelkam Polresta Palembang, Kamis (5/10/2017) sore.

Penangkapan pelaku Febri setelah petugas Polda Yogya berkoordinasi dengan jajaran Intelkam Polresta Palembang, terkait aksi penipuan dan pengelapan yang dilakukan pelaku.

Read More

Kemudian,petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengedus keberadaan Febri.

Alhasil, dalam waktu hitungan hari keberadaan Febri pun berhasil diendus jajaran Intelkam ketika tengah istirahat dirumahnya

Informasi yang dihimpun, aksi penipuan dan pengelapan mobil yang dilakukan Febri berawal saat dirinya ditawarkan kerja oleh rekannya, yakni AP menjadi sopir. Lantaran tak mempunyai pekerjaan saat itu, ia  pun menerima tawaran kerja dari rekan dan berangkat ke Kota Yogyakarta.

“Di Yogya bekerja dengan  bos namanya Desi Wulan. Di sana saya bekerja sebagai sopir truk. Dua hari bekerja saya kemudian langsung menjadi sopir pribadi. Karena bos saya percaya dan baik dengan saya, di situ niat saya timbul untuk melakukan pengelapan mobilnya,” katanya.

Dia mengaku, melakukan aksi itu sendirian.”Pertama saya gelapan truk Pak saya jual ke kota Jambi dengan seorang perantara seharga Rp30 juta. Selang 10 hari saya bekerja lagi dan kembali gelapkan mobil pribadi bos saya jenis Daihatsu Terios BG 9172 DE dan dijual di Pendopo, Muaraenim dengan EL dengan harga Rp36 juta,” bebernya.

Ditanya uang hasil kejahatan digunakan untuk apa, Febri mengatakan, uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Uang sudah habis untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saya pun terpaksa melakukan aksi ini lantaran tidak ada uang. Sedangkan menunggu gaji, belum ada gaji,” ujarnya.

Kasat Intelkam Kompol Mario Ivandy melalui Kasubnit, Aiptu Aviv Sancoko mengatakan, pelaku ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Yogya.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak Polda Yogya, tersangka langsung kita tangkap,” katanya.

Selain mengamankan tersangka Febri, Lanjut. Aviv, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil Daihathu Terois miliki korban.

“Tersangka akan dikenakan pasal 372 dan 378 KHUP, tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” tukasnya. (tra)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts