Muratara, Sumselupdate.com – Bupati Muratara H.M. Syarif Hidayat, membenarkan kejadian perampokan yang melibatkan oknum PNS di lingkungan Pemkab Muratara tersebut.
“Iya, tadi sudah pihak inspektorat dan BKPP sudah saya perintahkan untuk mengecek di polsek rupit,” katanya.
Disinggung mengenai sanksi, dia mengatakan yang bersangkutan akan dikenakan dengan PP 53 tentang kedisiplinan pegawai.
Untuk sanksi yang akan diberikan, melihat dari hukum pidana yang akan dijalani.
“Ada tiga, yakni ringan, sedang dan berat. Kalau kena berat, ia akan diberhentikan kalau sedang akan turun pangkat. Pasti di sanksi, malu PNS dan pasti akan kita tindak tegas,” ungkapnya.(Ain)











