PNS Terlibat Pidana Akan Dikenakan PP 53

Selasa, 21 Juni 2016
Bupati Muratara, H Syarif Hidayat

Muratara, Sumselupdate.com – Bupati Muratara H.M. Syarif Hidayat, membenarkan kejadian perampokan yang melibatkan oknum PNS di lingkungan Pemkab Muratara tersebut.

“Iya, tadi sudah pihak inspektorat dan BKPP sudah saya perintahkan untuk mengecek di polsek rupit,” katanya.

Disinggung mengenai sanksi, dia mengatakan yang bersangkutan akan dikenakan dengan PP 53 tentang kedisiplinan pegawai.

Untuk sanksi yang akan diberikan, melihat dari hukum pidana yang akan dijalani.

“Ada tiga, yakni ringan, sedang dan berat. Kalau kena berat, ia akan diberhentikan kalau sedang akan turun pangkat. Pasti di sanksi, malu PNS dan pasti akan kita tindak tegas,” ungkapnya.(Ain)‎

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts