Palembang, Sumselupdate.com – Hermanto, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika dapat bernapas lega setelah divonis majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (20/6).
Mendapat hukuman yang juga enam bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, Herman langsung menerima hukuman.
Sehingga majelis hakim yang diketuai Mion Ginting menyatakan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap dan terdakwa diminta kembali ke tahanan untuk melanjutkan hukuman.
Sebelumnya, terdakwa dibekuk di Jalan SH Wardoyo, Lorong Duren, Kecamatan SU I Palembang, pada April lalu, oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang.
Saat disergap terdakwa kedapatan membuang kotak rokok berisi tiga batang rokok dan satu paket shabu di jalan oleh petugas yang telah mencurigai gerak-geriknya saat berdiri di pinggir jalan.
Terdakwa mengakui kalau barang haram itu sisa pemakaian dirinya waktu menonton orgen tunggal di Desa Cengal, Kabupaten OKI. (pto)











