DPD RI Gelar Seminar Tata Kelola Dana Desa di Palembang

Selasa, 3 Oktober 2017
Para narasumber seminar "Dinamika dan Tata Kelola Desa" yang dimoderatori Staf Khusus Gubernur Sumsel. Solehun M.Pd

Palembang, Sumselupdate.com – Masih banyaknya permasalahan dalam implementasi Undang-undang Desa yang sudah berlangsung sekitar tiga tahun di lapangan, mendorong Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Seminar Regional.

Seminar dengan tema Dinamika dan Problematika Tata Kelola Desa, Evaluasi Pelaksanaan  UU Nomor 6 tahun 2014 itu dilaksanakan di Gedung DPD RI Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (3/10/2017). Seminar yang dihadiri Wakil Ketua Komite I DPD RI Beny Ramadhan dan rombongan, Sekda Sumsel Nasrun Umar, para kepala desa se-Sumsel, akademisi dan LSM menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.

Read More

Anggota DPD RI asal Sumsel Hendri Zainudin mengatakan, adanya seminar ini dimaksudkan untuk mensinkronisasikan berbagai regulasi turunan dari Undang-undang Desa dan bagaimana pengelolaan dana desa yang baik.

“Saya anggota DPD RI dari Sumsel sangat berkepentingan, supaya jangan sampai kepala desa di sini bermasalah dan yang kedua kita minta pemerintah Pusat, Provinsi dan kabupaten/kota untuk saling bersinergi,” ucap Hendri di sela-sela seminar.

Untuk itu, Komite I DPD RI dan dirinya berkepentingan mengundang seluruh kepala desa untuk mengikuti seminar ini supaya menyebarkan virus tentang bagaimana mengelola desa, khususnya dana desa, dengan benar. “SDM terus kita tingkatkan, seperti para pendamping desa dan aparatur desa dalam tiga tahun terakhir ini,” katanya.

Dia menambahkan, DPD selalu mendorong pemerintah untuk memberikan pelatihan bagi aparatur desa dalam pengelolaan dana desa tersebut. “Jika semua ada sinkronisasi maka cita-cita mensejahterakan rakyat bisa tercapai,” tandasnya.

Sementara itu Sekda Sumsel Nasrun Umar menuturkan, seminar evaluasi digelar DPD RI sangat bagus. Seperti bagaimana mengeluarkan pemanfaatannya seperti apa. “Untuk diketahui, dana Desa di Sumsel hampir Rp2 triliun, dimana sebesar 750.000.000 per satu desa dari 2.895 desa,” sebutnya.

Ia menambahkan, pihak provinsi melalui Dinas BPMD nanti akan turun dan terus melakukan supervisi terkait pengelolaan dana desa. “Dengan supervisi ini diharapkan dana desa yang turun di daerah ini dapat dikelola dengan baik dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ucapnya. (udi)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts