Palembang, Sumselupdate.com – Nekat mengeroyok korban yang merupakan buruh atas nama Angga Permana (18) saat tengah bekerja hingga luka-luka, dua sekawan dipaksa petugas menginap di balik prodeo Polsek Plaju Palembang, Senin (20/6).
Kedua tersangka itu adalah Edo Perdana Putra (21), warga Jalan Kapten Abdullah, Lorong Saleh, RT 04 RW 02, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang dan Ruli Santoso (16), warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Muawanah, Kecamatan Plaju Palembang.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara didampingi Kapolsek Plaju AKP Mahajavet menjelaskan, kedua tersangka diamankan berdasarkan bukti laporan LP/B-63/VI/2016, tanggal 16 Juni 2016.
“Akibat ulahnya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 170 KUHP,” ungkap dia. (Man)











