Palembang, Sumselupdate.com – Dengan terbata-bata Novriadi (23) dan Tidi Saputra (21) terdakwa tindak pidana penganiayaan membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (20/6).
Kedua mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam ini meminta keringanan dengan majelis hakim.
Oleh JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai mendengar pembelaan dari terdakwa, majelis hakim yang diketuai Mion Ginting memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menanggapi dan dalam hal ini jaksa mengaku tetap pada tuntutan.
“Sidang hari ini kita tunda dan untuk putusan akan kami bacakan dalam persidangan selanjutnya,” tandasnya.
Sedangkan berdasarkan surat dakwaan JPU disebutkan, tindak pidana penganiayaan terhadap sekuriti kampus tersebut terjadi di halaman parkir Kampus Universitas PGRI Palembang, pada 10 Maret lalu. (pto)











