Palembang, Sumselupdate.com – Jejak pelarian oknum anggota Polri yang diduga terlibat pembunuh Tarmizi (38) mulai terendus oleh penyelidik. Mobil dan senjata milik terduga Aiptu BS ditemukan di wilayah Sumatera Barat, dekat dengan perbatasan Provinsi Jambi.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara berujar, penyelidik kepolisian menemukan mobil Daihatsu Xenia BG 1673 MF warna hitam milik Aiptu BG di lokasi penemuan. Di dalam mobil tersebut pun terdapat senjata api yang diduga merupakan senjata pembunuh korban.
“Jenis senjatanya adalah airsoftgun, tapi telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung peluru tajam. Di mobil juga kami menemukan amunisi aktif,” ujarnya, Senin (2/10/2017).
Pihaknya telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu BS, dikatakan Zulkarnain, telah diterbitkan oleh Polresta Palembang yang menangani penyelidikan kasus ini. “Lokasi BS diketahui berpindah-pindah. Anggota di lapangan masih melakukan penyelidikan dan pengejaran. Doakan saja cepat tertangkap,” kata Zulkarnain.
Sebelumnya diberitakan, Zulkarnain berjanji akan menangkap pelaku penembakan dan akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Tentunya setelah menyelidiki kronologis dan penembakan terhadap korban. Artinya pelaku nanti bisa saja dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, atau 351 KUHP tentang penganiayaan, atau 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dalam kesempatan itu juga, Zulkarnain mengungkapkan jika motif penembakan terhadap korban kemungkinan karena kesal ataupun sakit hati dengan persoalan pribadi antar keduanya. Artinya, bisa jadi mungkin saja pelaku melakukan penembakan karena tidak sengaja, karena dari kronologisnya memang pelaku menggunakan mobil pribadinya, sempat membawa korban ke Rumah Sakit Muhammad Husein (RSMH) Palembang.
“Saya minta maaf kalau itu memang oknum (polisi-red). Tapi kami janjikan akan diproses sebagaimana tindak pidana semestinya. Jika hukumannya lebih dari 4 tahun maka dapat diajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.
Pihaknya pun sudah memerika lima orang saksi terkait kasus tersebut. Zulkarnain memastikan terduga pelaku tidak memiliki senjata api dinas. Dirinya belum bisa memastikan pelaku menggunakan senpi siapa dan jenis apa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga merupakan anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Direktorat Pam Obvit) Polda Sumsel dengan inisial MB alias MS, dengan pangkat Aiptu.
Korban dikabarkan tertembak di Lorong Nangka, Jalan Angkatan 66, Palembang tepatnya di depan ruko Bandung Jaya Konveksi karena terlibat persoalan gadai motor. Dimana pelaku menggadaikan motor dengan korban, tapi oleh korban digadaikan kembali ke orang lain.
Diduga tidak terima dengan kelakuan korban, pelaku dikabarkan sempat disambangi oleh tiga orang, dua lelaki dan satu perempuan, di tempatnya bekerja di Jalan Angkatan 66, pada Minggu (17/9) pukul 23.00. Di TKP itulah, korban diancam dengan menggunakan senjata api, hingga akhirnya tertembak di bagian kening.
Hal tersebut senada dengan laporan kerabat korban yang diterima oleh SPKT Polresta Palembang, per 18 September 2017 yang tercatat dalam nomor LPB/2368/IX/2017/SPKT. Pelapor yakni Rendi Ruhyana (44), kerabat korban Tarmizi. Rendi melaporkan MB alias MS, seorang oknum polisi.
Dari kronologis yang diceritakan pelapor, pada Minggu 17 September sekitar pukul 21.00 di Jalan Angkatan 66 di dalam mobil Daihatsu Xenia BG 1673 MF warna hitam yang saat itu parkir di TKP telah terjadi penembakan terhadap korban yang diduga dilakukan oleh terlapor.
Awalnya pelaku menanyakan keberadaan sepeda motornya Honda CBR yang telah digadaikan oleh korban tanpa sepengetahuan pelaku. Akan tetapi korban tidak bisa menghadirkan sepeda motor tersebut sehingga pelaku marah dan menembak korban dengan menggunakan senjata api laras pendek menembak korban dibagian kening hingga tembus bagian kepala belakang. (tra)











