Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Palembang mengungkap peredaran obat kedaluwarsa yang telah beroperasi selama 10 tahun di Pasar 16 Ilir, Palembang.
Sebanyak 331.723 butir obat kedaluwarsa disita dari gudang bekas Apotek Rakyat Bersama, Jalan Pasar 16 Ilir, Komplek Pertokoan 16 Ilir, Lantai IV Blok A Nomor 193-196, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang milik Hidayah alias Dayat (36) yang dijadikan tersangka atas kasus tersebut. Apoteknya kini telah disegel dan dipasang garis polisi.
Dari yang disita, terdapat obat-obat keras di antaranya 400 butir Clopidogrel 75 miligram, 400 butir Bioquinoni, 412 butir Anvomer B6, 150 butir Cefuvoxime Axetil, 210 butir Ala 600 miligram, 300 butir Osteor Plus, 220 butir Fitbon, 220 butir Flexor. Obat yang kedaluwarsa pun bervariasi dari 2016 hingga 2010.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran obat kadaluwarsa dari razia yang dilakukan bersama BBPOM pada 26 September silam.
“Awalnya kami melakukan razia menanggapi maraknya pil PCC yang telah menelan banyak korban di beberapa kota Indonesia. Setelah razia, belum ditemukan adanya peredaran PCC, namun kami malah mengungkap peredaran obat kadaluwarsa ini,” ujarnya saat gelar perkara, Senin (2/10/2017).
Pihaknya menyita barang bukti berupa 141 kardus yang berisi 331.723 butir obat kadaluarsa. Tersangka Dayat mengakui 196.361 butir miliknya. Sedangkan sisa 135.362 butir, berdasarkan keterangan tersangka Dayat, milik tersangka M yang masih buron.
“Sedang lidik. Identitas sudah kami ketahui. Anggota sedang melakukan pengejaran,” jelas Kapolda.
Zulkarnain berujar, modus tersangka dalam menjual obat tersebut yakni dengan dipotong menjadi kemasan kecil sehingga label kedaluwarsanya tidak terlihat. Serta menghapus label kedaluwarsa dengan cara menggosoknya hingga hilang.
“Sasaran konsumennya yakni masyarakat kalangan menengah ke bawah serta masyarakat yang tidak terlalu memperhatikan label kadaluwarsa. Masyarakat dapat membelinya dengan harga di bawah pasaran tanpa memerlukan resep dokter,” ujarnya.
Agar aksinya tidak diketahui aparat, Zulkarnain berujar, tersangka jarang membuka apotiknya. Namun apabila ada permintaan besar baru dibuka.
Pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengetahui pasokan obat tersebut dari mana. Apakah dari dalam atau luar Palembang.
Pihaknya akan terus melakukan razia yang serupa untuk mencegah peredaran obat kedaluwarsa serta mencegah penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
“Tersangka Hidayah ini sudah beraksi 10 tahun. Omset per hari bisa meraup Rp500.000. Coba bayangkan obat sudah expired, dibeli orang yang sakit bukannya sehat malah tambah sakit,” tambahnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli produk obat dan makanan. Selalu cek masa berlakunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, tersangka Dayat mengaku telah beroperasi selama 10 tahun. Dirinya bisa meraup omset Rp200-500 ribu per hari dengan berjualan obat kedaluwarsa tersebut.
“Saya beli di M. M ini ambil barangnya ke rumah-rumah, membeli obat kadaluwarsa dari warga-warga. Saya jual Rp12-15 ribu per tabletnya,” ungkap warga Lorong Nigata nomor 199, RT32/1, Kelurahan Tangga Takat, Seberang Ulu II, Palembang ini.
Dirinya berujar, apoteknya telah beroperasi sejak 2007 hingga berhenti beroperasi pada 17 Mei 2017 lalu. Pasca ditutup, apoteknya dialihfungsikan menjadi gudang penyimpanan obat.
“Apotek saya dicabut izinnya oleh pemerintah. Saya tidak tahu apa alasannya. Sudah tiga tahun obat disimpan dan tidak pernah beli baru lagi,” jelasnya.
Dirinya menjual obat pereda pusing, demam, penurun darah tinggi, dan lain-lain. Dirinya bisa dengan mudah menjual kepada masyarakat karena harganya murah serta tidak memerlukan resep dokter.
Kasi Penyelidikan BBPO di Palembang Rita menyebutkan, pihaknya akan langsung memusnahkan barang bukti obat kedaluwarsa tersebut pada 4 Oktober 2017 mendatang.
“Gudangnya pun ilegal. Banyak sekali jenis obat keras yang seharusnya dijual dengan resep dokter. Namun pelaku menjualnya tanpa resep dan harganya murah. Apalagi sudah kadaluwarsa, dampaknya merusak kesehatan,” ujarnya.
Tersangka melanggar pasal 196 juncto pasal 98 ayat dua dan tiga dan atau pasal 197 junto pasal 106 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan maksimal hukuman 15 tahun atau denda Rp1,5 miliar. (tra)











