Pakai Rompi Anti Peluru, Siti Aisyah Kembali Disidang Atas Pembunuhan Kim Jong-Nam

Senin, 2 Oktober 2017

Kuala Lumpur, Sumselupdate.com – Pengadilan Tinggi Malaysia hari ini menggelar persidangan dua wanita yang didakwa membunuh Kim Jong-Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un.

Kendaraan yang mengangkut kedua terdakwa tiba di gedung pengadilan pada sekitar pukul 8.00 waktu setempat. Keduanya dikawal oleh empat kendaraan polisi.

Read More

Seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (2/10/2017), kedua terdakwa, Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam tiba dengan kedua tangan diborgol dan mengenakan rompi anti perluru.

Media lokal dan internasional berkumpul di luar gedung pengadilan untuk menyaksikan kedatangan kedua terdakwa. Namun mereka dilarang masuk ke areal gedung pengadilan dan polisi memblokade pintu masuk utama. Hanya sejumlah wartawan yang dibolehkan masuk.

WNI, Siti Aisyah (25) dan warga Vietnam Doan Thi Huong (28) didakwa membunuh Kim Jong-Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2) pada 13 Februari lalu. Kedua wanita itu dituduh mengusap wajah Kim dengan VX, zat kimia yang oleh Amerika Serikat dinyatakan sebagai senjata pemusnah massal.

Kim tewas setelah 20 menit serangan yang terekam dalam kamera CCTV bandara tersebut. Kedua wanita itu terancam hukuman mati jika terbukti bersalah. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts