Aparat Polsek Talang Ubi Ringkus Spesialis Bobol Rumah

Kamis, 28 September 2017
Tersangka Andiyansa.

Palembang, Sumselupdate.com – Sepak terjang Andiyansa (16), warga Talang Nanas, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI terhenti setelah dibekuk Unit Reskrim Polsek Talang Ubi karena diduga terlibat pencurian di rumah tetangganya, Nurbaiti (52).

Berdasarkan catatan petugas, tersangka bukan kali ini saja dilaporkan. Setidaknya dua LP sudah dikantonginya dengan kasus yang sama, yakni LP / B / 191 / IX / 2017 / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, tanggal 04 September  2017. Dan LP / B / 104 / V / 2017 / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, tanggal 6 Mei 2017.

Read More

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (3/9) lalu. Tersangka dalam beraksi dibantu juga temannya Ben (DPO). Saat melakukan aksinya para tersangka sempat di pergoki Firzalena, anak korban yang melihat tersangka dan Ben (DPO) berada di dalam warung milik ibunya.

Namun ketika hendak menjerit mulut korban di bekap oleh pelaku  menggunakan tangan kanan sambil tangan kiri pelaku menutupkan mukanya dengan buku tulis lalu Firzalena sempat merontak. Korban sempat menjerit sehingga membuat tersangka bersama Ben (DPO) berlari keluar dari warung mengarah ke Talang Nanas, selanjutnya korban Nurbaiti bersama dengan anaknya Fir melihat isi warung.

Dari aksi tersebut, korban mengalami kerugian antara lain kehilangan uang cash sebesar Rp.1.500.000, dua pack rokok  sampurna, 2 pack rokok surya , 2 pack rokok dunhil 2, pack rokok merk Dunhil hitam, 2 pack rokok axes, 2 pack Jarum dan dua slop rokok magnum.

Dengan adanya kejadian tersebut korban langsung  melaporkan kejadian ke Polsek Talang Ubi, dari laporan korban tersebut Anggota Reskrim Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan

Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Leo Adi Gunawan melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusli SH mengatakan bawah  tersangka sudah mengantungi dua LP dengan kasus yang serupa, saat ini pelaku diamankan di Polsek Talang Ubi, semntara pelaku Ben (DPO) dan pelaku Nando (DPO) berhasil kabur.

“Pelaku merupakan spesialis karena pelaku sudah mengantungi dua LP dengan kasus yang serupa, turut diamankan, satu buah gunting warna hijau, dua buah tabung gas 3 kg, satu unit mesin genset merk FRM series FPG1350DCV,” ujarnya.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts