Palembang, Sumselupdate.com – Guna menimalisir peredaran obat terlarang di Kota Palembang, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda bersama tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang menggelar inspeksi di sejumlah toko obat dan apotik yang ada di Gedung Pasar 16 Ilir guna mengantisipasi peredaran Obat Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) serta obat kedaluwarsa, Rabu (27/9/2017).
Dalam inspeksinya, Wakil Walikota Palembang bersama Dinkes Kota Palembang.
Satu persatu Dinkes serta Walikota Palembang mendatangi dan mengecek setiap toko obat dan apotik dari lantai dua hingga lantai empat gedung pasar 16 Ilir.
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan, inspeksi kali ini merupakan salah satu langkah mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan obat PCC serta obat kedaluwarsa.
“Tadi kita sudah cek, tidak ada satupun obat kadaluarsa ataupun obat yang dijual seperti jenis PCC. Kita juga tadi mengimbau kepada pemilik toko obat dan apotik, jangan sampai menjual obat PCC atau sejenisnya kepada masyarakat, apalagi anak-anak,” jelasnya
Ditambah dia,, pihaknya juga mengimbau kepada setiap elemen masyarakat di Kota Palembang agar mewaspadai obat-obat kedaluwarsa ataupun obat PCC dan sejenisnya.
“Untuk masyarakat, waspadai dan cek obat yang diterima. Jangan sampai menerima obat sembarang, apalagi sampai ke anak-anak. Kami berharap Palembang bebas obat kadaluarsa atau obat terlarang,” ulasnya.
Sementara itu, salah satu pemilik apotik K3S di lantai 3 Gedung Pasar 16, Ita menyampaikan sejauh ini apotik kami tidak menjual obat kedaluwarsa ataupun obat PCC dan sejenisnya.
“Apotik kami tidak menjual barang kedaluwarsa, apalagi obat yang dilarang seperti PCC dan sejenisnya Pak. Tadi sudah dicek langsung oleh ibu wawako dan tim Dinkes, kami pun komitmen tidak akan menjual obat sembarang,” pungkasnya. (udi)











