PALI, Sumselupdate.com –Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Ubi berhasil membebaskan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, Mr. Zimbobo.
Korban disekap selama tiga minggu oleh Amsar, warga Desa Suka Damai Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Jumat (17/6) malam.
Pembebasan WNA tersebut dipimpin langsung Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban, SIk dengan menurunkan 20 anggota Reskrim dan dibantu beberapa anggota Polres MuaraeEnim yang mendapat informasi dari kedutaan Myanmar bahwa ada warganya yang disandera di Kabupaten PALI.
Selain korban, aparat keamanan juga berhasil meringkus pelaku Amsar lengkap dengan rantai dan gembok yang digunakan pelaku untuk menyekap Mr Zimbobo WNA asal Myanmar.
Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan, SIk melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban, SIk yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli dan Kanit Intel Iptu Roni menjelaskan, kronologis pembebasan sandera tersebut.
“Kita dapat informasi dari Kapolres Muaraenim dan Polres Musi Rawas yang diminta tolong Kapolda Sumsel atas instruksi Kapolri yang mendapat informasi dari kedutaan Myanmar yang ada di Jakarta bahwa ada warga negara tersebut disandera di PALI. Informasi pertama TKP-nya di Kecamatan Tanah Abang, namun setelah kita telusuri ternyata ada di wilayah hukum kita,” ungkap Janton.
Dijelaskanya, pelaku Amsar ini merupakan DPO penggelapan mobil minibus Avanza tahun 2012.
“Pelaku sempat kabur ketika kita mendatangi kediamanya, namun berkat kesigapan anggota kita, pelaku berhasil kita amankan. Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam gudang bawah rumah pelaku ditemukan WNA tersebut dalam keadaan kakinya dirantai dan dihubungkan ke tiang penyangga rumah. Pelaku ternyata DPO kasus penggelapan Mobil Avanza,” bebernya.
Menurut Janton bahwa status kewarganegaraan negaraan korban masih di selidiki.
“Statusnya masih belum diketahui, namun dari lisan korban, bahwa dirinya masuk Indonesia melalui UNHCR. Selanjutnya kasus ini dan korban serta pelaku kita serahkan ke Polres Muaraenim,” ujar. (adj)











