Kasubdit Narkoba Lab Forensik : Peredaran PCC Terbatas dan Harus ada Resep Dokter

Jumat, 15 September 2017
Kasubdit Narkoba Laboratorium Forensik Cabang Palembang AKBP Made Suetra

Palembang, Sumselupdate.com – Kasubdit Narkoba Laboratorium Forensik Cabang Palembang AKBP Made Suetra menjelaskan peredaran obat PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) sangat terbatas dan penggunaannya pun harus ada resep dari dokter.

“Dan bahaya dari penyalahgunaan obat PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) ini adalah ketika dosis yang dikonsumsi melebihi dosis yang dianjurkan oleh resep dokter, sehingga efek yang ditimbulkan dari penggunaan obat ini adalah efek yang tidak diinginkan oleh obat itu sendiri,” katanya Jumat (15/9/2017) di Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Read More

Lebih lanjut dijelaskannya, PCC merupakan obat tablet multi komponen yang terdiri dari tiga bahan kimia aktif. Efek yang ditimbulkan dalam penggunaan yang berlebihan adalah akan muncul efek eforia yang berlebihan bagi yang menggunakannya.

“Setelah efek dari obat itu sudah hilang maka akan muncul efek yang tidak nyaman bagi pengguna efek tidak nyaman itu di antaranya efek Melansia setelah efek ini hilang barulah muncul perasaan yang tidak semangat dan inilah yang harus diwaspadai,” jelasnya.

Sebenarnya sejak tahun 2013 obat PCC ini sudah ditarik peredaran di masyarakat namun karena peredaran gelap oleh oknum oknum tertentu obat ini kembali beredar di masyarakat.

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Sumsel bersama-sama mengawasi adik-adik dan anak-anak remaja untuk menjauhi penyalahgunaan obat PCC yang sedang ngetren di kalangan remaja di Sulawesi Tenggara akhir – akhir ini. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts