Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti bersalah mencetak dan mengedarkan uang palsu, Nurhasanah alias Sana (37) dan Sarnubi alias Tubi (21) dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (14/6).
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 244 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Togar saat membacakan putusan.
Bila tidak sependapat dengan putusan ini, menurut majelis hakim terdakwa maupun jaksa penuntut dapat menolak dengan mengajukan banding, atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan.
“Apabila tidak menentukan sikap maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Mendapat hukuman satu tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa pun langsung menyatakan sikap menerima dan kedua terdakwa dikembalikan ke tahanan untuk melanjutkan masa hukuman. (pto)











