Empat Sekawan Pencuri Keping Penyambung LRT Dibekuk Petugas

Rabu, 30 Agustus 2017
Empat pelaku pencurian besi LRT zona pasar cinde saat diamankan Sat Intelkam Polresta Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Sat Intelkam Polresta Palembang berhasil menunjukkan pergerakan cepat setelah mendapat laporan dari Bagus, pegawai LRT tentang adanya aksi pencurian 297 keping penyambung LRT zona 4 di depan Pasar Cinde.

Akhirnya empat pelaku pencurian yakni Sangkut (25) dan Iwan (35) warga jalan Ahmad Yani lorong Kelekar Silaberanti serta Heri (30) dan Firman (33) warga lorong Hidayah Silaturrahmi. Bahkan, pelaku Firman terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya lantaran mencoba kabur saat ditangkap, Rabu (30/8/2017) dini hari.

Kasat Intelkam Polresta Palembang, Kompol Budi Santoso didampingi Kasubnit Aiptu Aviv Sancoko menerangkan, penangkapan ke empat pelaku bermula dari pihaknya mendapat informasi tentang adanya pelaku pencurian yang akan membawa hasil tindak kejahatan menggunakan sebuah Mobil Carry Mitsubishi Colt T Warna Biru BG-7031-AU, akan melintas di kawasan Jalan Bungaran Kecamatan SU I Palembang. Lalu dilakukan pengintaian terhadap kendaraan tersebut.

“Kemudian saat akan dilakukan pemberhentian, pelaku Firman mencoba melarikan diri dengan cara meloncat keluar mobil saat akan dihentikan, sehingga terpaksa anggota mengambil tindakan tegas. Kemudian, setelah diamankan, pelaku Firman dan Iwan dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut di temukan plat besi LRT curian di  zona Pasar Cinde,” ungkap dia.

Dikatakan Budi, setelah dilakukan intrograsi lisan terhadap pelaku, diketahui masih ada pelaku lain yang ikut melakukan pencurian tersebut. Kemudian dilakukan pengembangan dan petugas berhasil mengamankan pelaku Sangkut dan Heri.

“Barang bukti yang diamankan satu unit Mobil Carry Mistsubishi Colt T warna Biru BG-7031-AU. Plat besi Penyambung PT Bakrie Metal Industries bewarna merah plat dengan kode SF5 sebanyak 6 keping, plat dengan kode SF4 sebanyak 3 keping, baut ukuran 1×4 1/4 inchi sebanyak 3 karung (150 set). Plat besi Penyambung warna Silver sebanyak 6 keping & 4 karung besi tehel ber ulir diduga dari Hasil Pencurian di Zona 3 & 5. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts