Begini Motif Baru dalam Suap Rp20 Miliar untuk Dirjen Hubla

Kamis, 24 Agustus 2017

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan menyebut, suap untuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Budiono alias Tonny dilakukan dengan cara baru.

Pihak yang menyuap Tonny, yakni Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan, memberikannya dalam bentuk kartu ATM. Basaria menyebutkan, Adiputra membuka rekening atas nama seseorang yang diduga fiktif.

Read More

Rekening tersebut kemudian diisi, dan kartu ATM-nya diserahkan kepada Tonny. “KPK mengungkap modus yang relatif baru. Penyerahan uang dilakukan dalam bentuk (kartu) ATM,” kata Basaria dikutip dari kompas.com, Kamis (24/8/2017).

Melalui kartu ATM tersebut, Tonny bisa menggunakan uang yang ada untuk berbagai keperluan ataupun mencairkannya. Saat ini, saldo yang tersisa di rekening tersebut Rp 1,174 miliar. “Diduga pemberian uang oleh APK ke ATB terkait pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang,” ujar Basaria.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, terhadap Tonny selaku pihak yang diduga menerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts