Palembang, Sumselupdate.com – Setelah menjadi buronan selama dua tahun akibat aksi pencurian yang dilakukan di kawasan Jalan AKBP Cik Agus, Komplek Pertamina No 1, RT 45, RW 10, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang pada 12 Februari 2014 silam. Akhirnya, pelaku Manta Riksa (28) residivis kasus pencurian di tahun 2014, berhasil diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang, Senin (6/6).
Pria yang baru saja menikah selama dua minggu ini berhasil ditangkap saat sedang menjaga toko counter di Internasional Plaza (IP), setelah dua tahun melarikan diri di kawasan Ogan Komering Ilir (OKI).
Tersangka yang merupakan warga Jalan Ki Marogan, RT 40, RT 08, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang ini mengaku, memang membongkar rumah kosong namun tidak sempat membawa kabur barang yang ada di rumah setelah diketahui pemilik rumah.
“Sudah dua bulan pulang ke Palembang pak tapi baru dua minggu menikah saya ditangkap,”sebut Marta, Selasa (7/6).
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede melalui Kanit Pidum Polresta Palembang AKP Robert Sihombing menerangkan, pihaknya mengamankan pelaku pencurian setelah dua tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk barang bukti kita amankan motor merek Honda Beat warna orange hitam BG-4065-ZR milik pelaku, dan pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP,” tegas Robert. (tra)











