Tiga Laboratorium Nyatakan Beras Bulog Lahat Tak Layak Dikonsumsi

Jumat, 11 Agustus 2017
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto.

Palembang, Sumselupdate.com – Hasil labotarorium beras oplosan di gudang Bulog Lahat, Sumatera Selatan dinyatakan berbahaya. Polisi sita 39 ton beras yang sudah di oplos dan tingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, lebih dari sepekan melakukan pemeriksaan di tiga laboratorium akhirnya membuahkan hasil. Dimana dari tiga laboratorium menyatakan beras yang 39 ton beras yang dioplos gudang bulog berbahaya untuk dikonsumsi.

Read More

“Ada tiga lab yang kita kalukan untuk menmeriksa beras oplosan di gudang bulog lahat. Hasilnya kwalitas beras dibawah standar mutu yang paling rendah dan ini sangat berbahaya untuk dikonsumsi,” ujar Agung, di Mapolda Sumsel, Jumat (11/8/2017).

Ditambahakan Agung, dari hasil pemeriksaan tersebut saat ini pihaknya telah meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Serta memeriksa 5 orang yang kemungkinan akan ada peningkatan status menjadi tersangka.

“Hasilnya sudah jelas berbahaya kalau dikonsumsi, jadi untuk kasus ini sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan memeriksa 5 orang terkait kasus ini. Untuk kemungkinan (Penetapan tersangka), tentu ada kemungkinan. Nanti akan kita lakukan gelar perkara dulu baru kita tetapkan tersangkanya,” terang Agung.

Adapun lima orang yang diperiksa penyidik untuk dimintai pertanggung jawabannya oleh Dit Reskrimsus Polda Sumsel diketahui berinisial AN Kasubdit Disvrey Gudang Lahat, GB sebagai ketua tim pelaksana Gudang, FA sebagai Kepala Gudang, A sebagai staf pelaksana dan N sebagai staf administrasi. Selain itu penyidik juga memeriksa 3 orang saksi yang mengkomplain beras tersebut.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah mengatakan tiga laboratorium dilakukannya pemeriksaan beras bulog oplosan yakni Laboratorium Pengujian Balai Benih Kementrian Perranian Subang Jawa Barat, Laboratorium cabang Palembang dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Kementrian Kesehatan.

“Ada tiga untuk mencocokkan hasil pengujian, pertama itu Balai Benih Padi di Subang, Laboratorium cabang Palembang dan Balai Kesehatan Kemenkes. Selain pemeriksaan laboratorium juga ada tiga saksi ahli dari peneliti tanaman, ahli perlindungan konsumen Sumsel dan ahli Pidan Universitas Indonesia,” ujarnya.

Nantinya, apabila dalam gelar perkara terbukti melakukan pelanggaran hukum terhadap proses pengoplosan beras bulog, lima orang yang diperiksa akan dikenakan pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

“Aturannya jelas, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar. Maka sesuai Undang-undang perlindungan konsumen kelima ornag yang diperiksa dapat dikenakan pasal diatas,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal saat tim satgas pangan Dit Krimsus Polda Sumsel menerima laporan dan melakukan pengungkapan beras bulog oplosan di Lahat yang dimulai sejak 18-22 Juli lalu. Saat itu, tim satgas pangan mengklaim mwnwmukan 39 ton beras bulog raskin tidak layak konsumsi yang dioplos dan didistribusikan ke masyarakat.

Selain itu, dari hasik pemeriksaan dokumen tim satgas menemukan 1.089 ton beras tidak layak konsumsi pengadaan tahun 2016 yang telah dioplos dan sekitar 1.000 ton telah didistribusikan pada masyarakat. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts