PALI, Sumselupdate.com – Sejumlah warga Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI menyayangkan PT Puncak Mas Utama (PMU) yang merupakan perusahaan pemasangan Jaringan Gas Nasional (Jargasnas) di Kabupaten PALI yang belum mendapat izin. Padahal, proses pekerjaan pemasangan jargas sudah memasuki bulan ketiga sejak Mei lalu.
“Setelah baca berita yang dibagikan di jejaring sosial seperti Facebook dan Whatsapp, saya tidak menduga ternyata pemasangan jargas belum dapat izin Bupati. Tentu hal ini menjadi catatan hitam perusahaan tersebut,” ucap Novriyansah (28) warga Kecamatan Talang Ubi, Kamis (3/8/2017).
Ia juga menilai, bahwa PT PMU bisa dikatakan kurang teliti dan kurang profesional dalam pekerjaan ini. “Apalagi ini menyangkut hajat orang banyak. Tentu harus sepengetahuan dan izin kepala daerah. Kepada Ditjen Migas, ini harus menjadi bahan evaluasi agar tepat memilih perusahaan dalam pekerjaan,” tambahnya.
Senada dengan Novriyansah, Pidin tokoh pemuda Kabupaten PALI mengaku kaget setelah mendapat informasi bahwa perusahaan yang saat sedang sibuk-sibuknya membangun jargas di PALI belum mendapat izin dari Bupati PALI.
“Hebat yaa perusahaan ini, tanpa izin pemerintah setempat sudah bekerja. Kita hanya takut terjadi kesalahan, seperti pemasangan pipa jargas yang kemudian suatu saat meledak atau jargasnya tiba-tiba menimbulkan bau gas yang menyengat,” tuturnya.
“Terus dikonfirmasi dengan pak bupati, ehh pak bupati tidak tahu kan jadinya lucu. Yang jadi salahan masyarakat pasti tetap pak bupati. Padahal dibalik itu, perusahaannya yang belum ada minta izin sama pak bupati,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan bahwa PT PMU belum mengantongi izin dari Bupati PALI terkait pemasangan jargas di Bumi Serepat Serasan.
Sementara itu, kepada sejumlah media Ade Ramayana mengaku saat proses perizinan sedang berjalan. Sementara, untuk Izin prinsip, HO, izin yang lainnya sudah ada tertera di MOU dengan Ditjen Migas.
“Izin sedang berjalan, kami tidak bisa menunggu karena sampai saat ini kami sudah mendapat SP. Selain itu, izin sudah dibuat Kepala BPMTSP PALI. Karena, awalnya cukup kepala dinas saja, tapi ada perubahan dan harus sampai izin bupati,” paparnya.
“Saat ini proses sudah di Pak Sekda. Sementara, untuk Izin prinsip, HO, izin yang lainnya sudah ada tertera di MOU dengan Ditjen Migas,” terang Ade Ramayana, Project Manager PT PMU beberapa waktu lalu. (adj)











