Bejat, Baduwi Gagahi Anak Tiri Hingga Hamil Lima Bulan

Selasa, 1 Agustus 2017
Tersangka Baduwi diamankan di Polsek Lembak, Kabupaten Muaraenim.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Sungguh bejat apa yang telah dilakukan Baduwi (53), warga Dusun I, Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim.

Pria yang berprofesi sebagai petani ini diduga telah menggagahi anak tirinya Bunga (17), sebut saja demikian namanya, hingga hamil lima bulan.

Read More

Peristiwa biadab tersebut pertama kali diketahui oleh Basarudin (47) yang curiga melihat perubahan fisik pada anak kandungnya tersebut.

“Selama ini anak saya tersebut tinggal bersama ibu kandungnya Pujiati (34) dan Baduwi bapak tirinya di Desa Kemang,” kata Basarudin.

Pada Senin (31/7/2017), sekitar pukul 21.00, Basarudin beserta keluarganya pergi ke Desa Kemang menemui Kades Kemang untuk menanyakan keadaan anaknya yang mengalami perubahan fisik pada bagian badan.

Kemudian Basarudin dan keluarganya membawa dan memeriksa anaknya tersebut ke Puskesmas Lembak. Setelah diperiksa, Bunga dinyatakan hamil lima bulan.

“Setelah itu saya menanyakan kepada anak saya, siapa yang telah menghamilinya. Lalu dia (Bunga –red) menjawab yang telah menghamilinya adalah ayah tirinya,” papar Basarudin.

Atas peristiwa tersebut Basarudin mengajak korban melapor ke Polsek Lembak.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Lembak AKP Alpian saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2017) membenarkan kejadian tersebut.

Dikatakan Alpian, bahwa Baduwi telah diamankan di Mapolsek Lembak, Selasa (1/8/2017) pagi.

Tersangka diringkus aparat kepolisian di perjalanan pulang dari kebun ke rumahnya di Kampung 2 Desa Kemang.

“Pagi tadi sekitar pukul 08.30, Kanit Reskrim beserta anggota mendapat informasi tentang keberadaan Baduwi. Selanjutnya Kanit Resrim Polsek Lembak beserta anggota menghentikan laju kendaraan sepeda motor Baduwi untuk diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lembak,” tukas Alpian.

Selain mengamankan tersangka, kepolisian juga mengamankan barang bukti yakni satu buah celana dalam perempuan warna merah muda.

Kemudian, satu buah baju warna hijau bergambar Keroppy dan satu buah celana warna biru.

“Selain itu juga diamankan satu buah kain sarung motif kotak-kotak dan satu buah kasur kapuk dengan motif Spongebob,” tukas Alpian.

Atas perbuatannya, Baduwi disangkakan  Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahann dari UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUH Pidana. (azw)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts