Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Sabtu (4/6), petani karet asal Kabupaten Muba, Sahura (56) mengaku uang yang dibayar senilai Rp25 juta untuk berangkat umroh tersebut adalah tabungan hasil jual karet.
“Uang yang kami setor untuk umrah itu uang tabungan kami dari hasil karet. Susah payah kami menabung untuk umrah, tapi akhirnya batal dan kami merasa tertipu. Maka itu kami melapor ke polisi,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, tiga petani karet asal Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tertipu dan batal umrah.
Tak terima telah ditipu, ketiga petani karet yakni, Sahura (56), Rohaya (55) dan Anwar (55) yang merasa dirugikan mendatangi SPKT Polresta Palembang untuk melaporkan pengurus biro perjalanan haji dan umrah berinisial HF yang berkantor di kawasan Jalan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang. (man)