Palembang, Sumselupdate.com – Rani, oknum PNS BPN Kota Palembang yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan menerima suap terancam hukuman 20 tahun penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/8/2017).
Dalam surat dakwaan JPU Iskandar dan Amelda, terdakwa dijerat Pasal 11 dan Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sebagai PNS, terdakwa didakwa atas perbuatan menerima hadiah atau suap yang dimaksudkan untuk mengubah dan mempengaruhi kewenangannya sebagai penjabat publik,” tegas JPU Iskandar.
Pada dakwaan primer yakni Pasal 11 disebutkan bahwa terdakwa terancam mendapatkan hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara.
Sedangkan pada dakwaan sekunder, terdakwa dijerat dengan Pasal 12, yakni diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumsel melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang pada 4 Mei lalu. Pegawai yang ditangkap tersebut yakni Rani dan diamankan dengan uang tunai Rp5 juta, dari total Rp15 juta sebagai jaminan untuk membantu penyelesaian sengketa di PTUN.
Rani ditangkap tim saber pungli setelah polisi mengembangkan laporan dari masyarakat. Tersangka yang menjabat Kepala Subseksi Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN Palembang ini meminta sejumlah uang kepada salah seorang pengacara berinisial M.
Uang tersebut disinyalir untuk membantu penyelesaian sengketa lahan di kawasan Taman Kenten seluas 1.000 meter persegi yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (tra)











