Digugat PAW, Ini Penjelasan Kedua Anggota DPRD PALI

Selasa, 25 Juli 2017
Aka Cholik Darlin

PALI, Sumselupdate.com – Aka Cholik Darlin, anggota DPRD Kabupaten PALI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dikabarkan terancam di Pengganti Antar Waktu (PAW), menanggpi gugatan tersebut dengan santai.

Saat dikonfirmasi, kepada sejumlah media dirinya menjawab tidak akan patuh pada AD/ART PPP pimpinan Romi.

Read More

“Yang saya patuhi AD/ART PPP pimpinan Djan Faridz. PAW kubu Romy salah alamat dan ditolak, sebab masih sengketa. Menanggapi masalah ini, saya santai-santai saja, kan kita mengacu pada UU No 17 tahun 2016. Kalau pun tidak menyalahi aturan yang sedang kita gugat, proses nya bisa 2-3 tahun lagi. Untuk teknis hukumnya, saya serahkan pada kuasa hukum saya,” jawabnya.

Terpisah, Adi Warsito, Anggota DPRD PALI dari PKPI yang juga mengalami hal sama dengan Aka Cholik Darlin mengatakan bahwa gugatan PAW yang diterima oleh dirinya yang berasal dari DPW PKPI Sumsel tidak ada dasar hukumnya.

“Seluruh anggota DPRD PKPI di Sumsel juga menerima hal itu (gugatan PAW). Tapi, kami tetap santai karena yang mereka gugat tidak ada landasan hukumnya. Sehingga tidak sah. Kemudian, saat ini juga kan proses hukum gugatan mengenai PKPI di MK masih berjalan,” paparnya.

“Kita tunggu dahulu keputusan MK nanti,” terangnya saat diwawancarai usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD PALI, Selasa (25/7/2017). (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts