Raperda Prakarsa DPRD Muba Disahkan

Senin, 24 Juli 2017
Bupati Muba H Dodi Reza Alex menandatangani keputusan persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD Muba, Senin (24/7/2017).

Sekayu, Sumselupdate.com – Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Muba disahkan menjadi Peraturan Daerah melalui keputusan bersama Bupati Muba dan DPRD Muba.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Abusari  SH MSi tersebut, pengesahan Raperda untuk menjadi Perda ini ditandai dengan penandatanganan keputusan persetujuan bersama antara Bupati Muba H Dodi Raza Alex dan Pimpinan DPRD Muba.

Read More

Ketua DPRD Muba mengungkapkan paripurna keputusan bersama Bupati Muba dan DPRD Muba merupakan tahap akhir terhadap pembahasan Raperda Prakarsa tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Muba.

“Hari ini merupakan tahap akhir dari pembahasan yang dilaksanakan oleh Panitia Khusus DPRD Muba terhadap raperda prakarsa (Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Muba), sejak 12-23 Juli,” ujarnya usai rapat paripurna masa persidangan II rapat ke-26 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (24/7/2017).

Bupati Muba H Dodi Reza Alex dalam pidatonya memberikan apresiasi kepada DPRD Muba yang memprakarsai raperda tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Muba.

Serta kepada Pansus-pansus DPRD Muba yang telah melakukan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait demi menghasilkan produk hukum yang berkualitas. “Selanjutnya rancangan peraturan daerah yang telah kita setujui ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi,” tegas mantan anggota DPR RI ini. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts