PALI, Sumselupdate.com – Hari ini, Jumat (21/7/2017), Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten PALI akan menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri PALI Yunita Arifin, SH, MH, Kamis (20/7/2017) kemarin.
Diterangkannya, kerjasama tersebut merupakan salah satu bentuk realisasi dukungan terhadap pembangunan di Kabupaten PALI.
“Jadi sifatnya nanti, kita akan memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum terutama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), antara lain berupa pendampingan hukum, bantuan hukum serta audit hukum,” beber Yunita.
“Soal bantuan hukum, misal terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan, dalam bidang perencanaan. Kemudian pendampingan hukum terhadap pekerjaan yang sedang dilaksanakan, serta Audit hukum ketika pekerjaan sudah selesai,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, bantuan hukum tadi juga bisa berupa pihaknya menjadi jaksa pengacara negara bagi Pemkab PALI ketika menemukan permasalahan dengan pihak lain atau pihak swasta.
“Permasalahn dengan pihak lain, (swasta) jika terjadi sengketa. Mekanismenya, pemkab PALI memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan, dan secara otomatis kita sudah menjadi jaksa pengacara negara baginya,” katanya.
Yunita mengatakan, tujuan dari kerjasama tersebut agar pembangunan di Kabupaten PALI tepat sasaran, tepat waktu, tepat anggaran dan tepat pemanfaatan.
“Jadwalnya besok (hari ini-red, 21/7) kalau tidak ada halangan, langsung dengan bupati PALI Bapak Heri Amalindo,” tukasnya. (adj)











