Jakarta, Sumselupdate.com – Nasib rancangan UU Pemilu akan diputuskan dalam rapat paripurna hari ini. Sejumlah fraksi masih terbelah. Terutama terkait isu presidential threshold.
Musyawarah mufakat diharapkan menjadi mekanisme pengambilan keputusan. “Fraksi koalisi pemerintah itu solid. Hanya mewarnai demokrasi Indonesia itu macam-macam caranya. Yang penting kan soliditasnya,” kata Anggota Pansus RUU Pemilu dari NasDem Johnny G. Plate, dikutip dari laman metrotvnews.com, Kamis (20/7/2017).
Johnny mengklaim sikap partai pendukung pemerintah yang terakhir sudah tidak ada lagi masalah dengan presidential threshold. Yaitu 20-25 persen yang ada di paket A.
“Praktis koalisi pemerintah itu, sudah oke. Sudah solid. Dan hari ini di waktu tersisa, justru kita mengajak tiga fraksi lainnya. Gerindra, Demokrat dan PKS untuk kita selesaikan ini secara musyawarah mufakat,” ujar dia.
Anggota Pansus dari PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan sebetulnya ada lima isu krusial yang akan diputuskan dalam paripurna. Upaya komunikasi untuk musyawarah mufakat tetap dilakukan.
“Jadi dari lima paket itu ada beberapa yang sama (semua fraksi dan pemerintah). Satu, soal sistem pemilu. Lima paket semuanya sama. Yaitu sistem pemilu terbuka,” ujar dia.
Kedua, soal parliamentary threshold. Ada satu paket yang berbeda terkait ini. Namun setelah dikonfirmasi sama, yaitu 4 persen. “Ketiga, (soal) district magnitude. Ada persamaan juga. 3-10 kursi per dapil. Jadi yang masih dalam perdebatan ini untuk sementara waktu soal presidential threshold dan konversi suara menjadi kursi,” ungkap dia.
Viva menjelaskan sikap PAN terkaitpresidential threshold. Pada dasarnya PAN berpegang pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengakibatkan peniadaanpresidential threshold. “Itu secara yuridis. Tapi secara politis, PAN terbuka,” ujar dia.
Viva menegaskan, pihaknya mendorong pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah mufakat. Viva tak ingin melalui voting seperti lima tahun lalu.
“Sebaiknya hal-hal yang krusial dari 562 pasal, karena kita merevisi tiga UU, yaitu Pilpres, Pileg dan Penyelenggaraan Pemilu dikodifikasi menjadi satu dalam sembilan bulan sudah selesai, ya tinggal beberapa pasal saja (musyawarah mufakat),” jelas dia. (pto)











